Ashutosh Sureka

OJK ungkap penutupan 51.200 rekening nasabah terkait judi online

OJK ungkap penutupan 51.200 rekening nasabah terkait judi online
OJK tutup ribuan rekening

Pengawasan perbankan di Indonesia semakin diperketat ketika otoritas menemukan puluhan ribu nasabah terindikasi terlibat transaksi judi online. Hingga Mei 2026, bank juga menolak membuka hubungan usaha dengan sekitar 2,8 juta calon nasabah dalam penerapan prinsip mengenali nasabah.

Sorotan

  • OJK mengungkap perbankan menutup hubungan usaha terhadap 51.200 nasabah terkait aktivitas judi online hingga 14 Juli 2026.
  • Hingga Mei 2026, perbankan menolak menjalin hubungan usaha dengan sekitar 2,8 juta calon nasabah sebagai penerapan prinsip know your customer.
  • Laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait judi naik 260,03 persen pada 2025, menyumbang 48,83 persen indikasi pidana asal per Desember 2025.

Langkah pengawasan perbankan dan tindak lanjut rekening

Seperti dilaporkan Kompas.com, Otoritas Jasa Keuangan menyatakan perbankan telah menutup hubungan usaha terhadap 51.200 nasabah yang diidentifikasi terkait aktivitas perjudian online. Pernyataan itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam OJK Banking Forum 2026 di Kantor Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa 14/7/2026.

Selain penutupan rekening, hingga Mei 2026 perbankan menolak menjalin hubungan usaha dengan sekitar 2,8 juta calon nasabah sebagai bagian dari penerapan prinsip know your customer. OJK juga memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga dalam penanganan rekening yang diduga digunakan untuk aktivitas judi online.

Berdasarkan rekomendasi Kementerian Komunikasi dan Digital, OJK meminta perbankan melakukan enhanced due diligence terhadap rekening yang dicurigai terlibat judi online. Jika indikasi itu terbukti setelah proses pemeriksaan, bank diminta memblokir rekening dan menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK.

Dari proses tersebut, sebanyak 32.453 rekening telah diblokir setelah menunjukkan indikasi digunakan untuk perjudian online. Langkah ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan transaksi dan kepatuhan perbankan terhadap mitigasi risiko kejahatan keuangan.

Kenaikan laporan mencurigakan dan dampak bagi sistem keuangan

Dian menyatakan laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait indikasi tindak pidana asal perjudian sepanjang 2025 naik 260,03 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kontribusi indikasi tindak pidana asal perjudian terhadap total indikasi tindak pidana asal juga meningkat dari 18,37 persen pada Desember 2024 menjadi 48,83 persen pada Desember 2025.

Menurut OJK, tren itu masih berlanjut pada 2026. Hingga triwulan I-2026, indikasi tindak pidana asal perjudian mencapai 35,28 persen dari total laporan transaksi keuangan mencurigakan yang disampaikan perbankan kepada PPATK.

OJK menilai statistik pelaporan tersebut berpotensi menunjukkan ancaman terhadap stabilitas sosial, ketahanan keluarga, produktivitas nasional, dan integritas sistem keuangan. Karena itu, penanganan judi online dinilai tidak dapat dilakukan secara sektoral dan memerlukan pendekatan menyeluruh, terintegrasi, serta berbasis kolaborasi nasional.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang pengetatan pengawasan perbankan terhadap rekening yang terindikasi judi online, kami mengulas langkah OJK memblokir 32.453 rekening hingga Mei 2026, menolak hubungan usaha dengan 2,8 juta calon nasabah, serta menutup 51.200 rekening. Ulasan itu juga menyoroti lonjakan 260,03% laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait perjudian sepanjang 2025 dan dorongan bagi penguatan deteksi dini, kolaborasi lintas lembaga, serta pengembangan pengawasan berbasis kecerdasan buatan.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.