Sidang suap Blueray Cargo menyoroti kode internal untuk membedakan instansi

Sidang suap Blueray Cargo menyoroti kode internal untuk membedakan instansi
Kode rahasia suap terbongkar

Persidangan dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan PT Blueray Cargo dan tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta pada Selasa (14/7/2026) menyoroti penggunaan kode warna internal perusahaan untuk sejumlah instansi. Rincian itu muncul saat asisten pribadi pimpinan Blueray Cargo Group diperiksa sebagai saksi, di tengah dakwaan KPK atas penerimaan suap dan gratifikasi bernilai total Rp63.589.818.515.

Sorotan

  • Sidang suap PT Blueray Cargo mengungkap penggunaan kode warna internal untuk membedakan instansi, dengan biru sebagai penanda untuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  • Tiga pejabat DJBC Kementerian Keuangan, termasuk Rizal dan Sisprian Subiaksono, didakwa menerima suap dari sejumlah perusahaan logistik, termasuk PT Blueray Cargo.
  • Jaksa KPK mendakwa total suap dan gratifikasi Rp63.589.818.515 diberikan dalam bentuk uang, fasilitas hiburan, dan barang mewah kepada pejabat DJBC.

Keterangan saksi dan sorotan di ruang sidang

Seperti diberitakan Kompas.com, momen ini terjadi ketika Yohanes Setiawan, asisten pribadi pimpinan Blueray Cargo Group John Field, diperiksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi mengonfirmasi keterangan saksi mengenai penggunaan kode warna yang dipakai secara internal oleh PT Blueray Cargo untuk membedakan instansi tertentu.

Dalam keterangannya, Yohanes membenarkan bahwa warna-warna tersebut merupakan kode internal perusahaan. Ia menyatakan kode warna Biru digunakan untuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sebelum hakim melontarkan candaan dengan menanyakan apakah ada kode serupa yang merujuk kepada KPK, yang kemudian memancing tawa di ruang sidang.

Nilai dakwaan dan implikasi perkara

Jaksa penuntut umum KPK mendakwa tiga pejabat DJBC Kementerian Keuangan menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah perusahaan, termasuk PT Blueray Cargo. Tiga terdakwa itu adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Orlando Hamonangan.

Jaksa KPK Muhammad Takdir Suhan menyebut ketiga terdakwa diduga menerima suap berupa uang sebesar Rp61.743.597.000 serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515. Dengan demikian, total nilai suap dan gratifikasi yang didakwakan dalam perkara ini mencapai Rp63.589.818.515, menambah tekanan pada pengawasan kepatuhan di sektor kepabeanan dan logistik.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang persidangan dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, jaksa menyorot percakapan internal PT Blueray Cargo yang diduga terkait penyiapan uang untuk urusan kepabeanan. Kesaksian di ruang sidang menekankan bahwa penelusuran tidak hanya berfokus pada aliran dana, tetapi juga istilah dan kode internal yang diduga mencerminkan kebiasaan pembayaran tidak resmi dalam proses layanan.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.