Pemerintah pertimbangkan penyesuaian harga MinyaKita di tengah fluktuasi CPO

Pemerintah pertimbangkan penyesuaian harga MinyaKita di tengah fluktuasi CPO
Harga MinyaKita Dipertimbangkan

Pemerintah masih menahan keputusan soal penyesuaian harga eceran tertinggi MinyaKita meski ruang kenaikan tetap terbuka dalam waktu ke depan. Pertimbangan utama mencakup kalkulasi ekonomi, dampak sosial-ekonomi, serta pergerakan harga crude palm oil yang masih berfluktuasi.

Sorotan

  • Pemerintah belum menetapkan waktu penyesuaian harga eceran tertinggi MinyaKita, masih mempertahankan harga di Rp15.700 per liter sambil menghitung dampak ekonomi.
  • Kenaikan harga minyak sawit mentah (CPO) mendorong evaluasi terhadap skema Domestic Market Obligation (DMO) dan potensi kenaikan HET MinyaKita.
  • Wacana penyesuaian HET MinyaKita menguat akibat disparitas suplai-permintaan dan volatilitas harga CPO, namun besaran kenaikan masih dalam perhitungan pemerintah.

Pertimbangan harga dan waktu keputusan

Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan pemerintah belum menetapkan kapan harga eceran tertinggi, atau HET, MinyaKita akan disesuaikan. Ia mengatakan pemerintah masih menghitung konsekuensi dari kemungkinan kenaikan harga sebelum menyampaikan keputusan final ke publik.

Budi menyebut pemerintah tidak ingin terburu-buru memunculkan isu kenaikan harga sebelum perhitungan ekonomi dan sosial-ekonomi dinilai tuntas. Untuk saat ini, harga MinyaKita masih berada di level sebelumnya, yakni Rp15.700 per liter.

Tekanan biaya dari pasar CPO

Wacana kenaikan HET MinyaKita menguat seiring kenaikan harga minyak sawit mentah, atau CPO, yang menjadi bahan utama produksi minyak goreng. Faktor ini ikut memengaruhi evaluasi pemerintah terhadap harga minyak goreng dari skema Domestic Market Obligation, atau DMO.

Pada awal Juni 2026, Budi lebih dulu menyampaikan rencana kenaikan HET MinyaKita, meski besaran dan waktunya belum dipastikan. Menurut pemerintah, penyesuaian harga dibahas di tengah disparitas antara permintaan dan suplai, sementara besaran kenaikan masih dihitung dengan mempertimbangkan volatilitas harga CPO.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang penerapan mandatori biodiesel B50, kami mengulas jadwal implementasi bertahap mulai 1 Juli 2026 hingga kewajiban penjualan di seluruh SPBU pada 1 Oktober 2026. Kami juga menyoroti proyeksi dampaknya, termasuk penghematan devisa, peningkatan nilai tambah CPO, serta penguatan ketahanan energi melalui pengurangan impor solar.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.