LKM BKD Kabupaten Pekalongan soroti hambatan infrastruktur untuk akses SLIK
Industri lembaga keuangan mikro masih menghadapi keterbatasan data untuk analisis kredit karena belum terhubung ke Sistem Layanan Informasi Keuangan, di tengah kebutuhan penilaian pembiayaan yang semakin ketat. LKM BKD Kabupaten Pekalongan menyatakan akses ke SLIK sangat dibutuhkan, tetapi kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia, dan persyaratan pelaporan masih menjadi kendala utama.
Sorotan
- LKM BKD Kabupaten Pekalongan mencatat hanya LKM berskala besar mampu memenuhi infrastruktur dan SDM untuk akses SLIK, sedangkan pelaporan call 5 masih menjadi kendala.
- Akibat belum terhubung ke SLIK, LKM BKD Kabupaten Pekalongan menggunakan layanan credit scoring berbayar swasta serta menilai fungsi SLIK krusial untuk berbagi data nasabah.
- OJK melalui Peraturan OJK Nomor 41 Tahun 2024 mewajibkan LKM memperkuat kesiapan infrastruktur dan akses data guna mendukung manajemen risiko dan analisis pembiayaan.
Tantangan kesiapan teknis dan pelaporan
KONTAN melaporkan, LKM BKD Kabupaten Pekalongan menilai kebutuhan untuk menjadi peserta SLIK sudah mendesak, namun banyak pelaku LKM belum mampu memenuhi prasyarat operasional yang dibutuhkan.Direktur Utama LKM BKD Kabupaten Pekalongan Hary Budhi Murdiyanto mengatakan rata-rata hanya LKM berskala besar yang dapat memenuhi kebutuhan infrastruktur dan sumber daya manusia. Ia juga menyebut persyaratan pelaporan call 5 masih menjadi momok bagi LKM yang ingin terhubung ke sistem tersebut.
Karena belum menjadi peserta SLIK, LKM BKD Kabupaten Pekalongan selama ini menggunakan layanan credit scoring berbayar dari pihak swasta. Menurut Hary, fungsi SLIK penting bagi LKM karena memungkinkan lembaga menerima informasi dan saling berbagi data terkait nasabah di dalam industri.
Dorongan regulator bagi industri LKM
Otoritas Jasa Keuangan terus mendorong industri LKM memperkuat kesiapan infrastruktur agar dapat mendukung akses dan pelaporan SLIK secara memadai. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan pengembangan kapasitas LKM terus didorong agar dapat memanfaatkan SLIK untuk mendukung analisis kelayakan pembiayaan dan pengelolaan risiko.Ia juga menjelaskan LKM wajib melakukan analisis atas kelayakan penyaluran pembiayaan, termasuk melalui berbagai sumber informasi yang tersedia. Kewajiban itu mengacu pada Peraturan OJK Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro, sehingga kesiapan akses data menjadi bagian penting bagi penguatan manajemen risiko sektor ini.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang kendala LKM menjadi peserta SLIK, kami mengulas bahwa keterbatasan SDM dan infrastruktur TI masih membuat banyak LKM sulit memenuhi kebutuhan akses serta pelaporan. Kami juga mencatat pemanfaatan credit scoring masih didominasi LKM beraset besar, sementara OJK terus mendorong penguatan kapasitas industri agar SLIK bisa digunakan untuk analisis kelayakan pembiayaan dan manajemen risiko sesuai POJK 41/2024.
Berita Bank of Japan Terbaru
- Forex
- Crypto