Istana kaji percepatan Perpres RAN-HAM di tengah sorotan komitmen kebijakan HAM

Istana kaji percepatan Perpres RAN-HAM di tengah sorotan komitmen kebijakan HAM
Perpres RAN-HAM jadi sorotan

Draf Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2026-2030 sudah berada di Kementerian Sekretariat Negara sejak Januari 2026 dan kini kembali menjadi perhatian setelah muncul desakan agar segera ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Respons Istana menunjukkan isu ini masuk dalam catatan internal pemerintah, sementara penetapan aturan tersebut dipandang penting untuk memberi arah kebijakan HAM pada periode mendatang.

Sorotan

  • Draf Perpres RAN-HAM 2026-2030 telah selesai harmonisasi di Kementerian Hukum dan berada di Kementerian Sekretariat Negara sejak Januari 2026.
  • Julius Ibrani menilai keterlambatan pengesahan Perpres RAN-HAM berisiko menurunkan kepercayaan publik karena masyarakat menunggu kepastian arah kebijakan HAM.
  • Penundaan pengesahan RAN-HAM dipandang berdampak langsung pada kelompok rentan, seperti masyarakat miskin, perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan warga dengan akses kesehatan terbatas.

Status draf dan respons pemerintah

Seperti diberitakan Kompas.com, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan akan memeriksa desakan agar draf Perpres RAN-HAM segera diteken Presiden Prabowo Subianto. Ia mengatakan hal itu menjadi salah satu catatan Kementerian Sekretariat Negara saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.

Draf Rancangan Peraturan Presiden tentang RAN-HAM Tahun 2026-2030, atau RANHAM Generasi ke-VI, sebelumnya sudah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum atas pengajuan Kementerian Hak Asasi Manusia. Setelah tahap itu, dokumen tersebut berada di Kementerian Sekretariat Negara sejak Januari 2026.

Dampak kebijakan bagi kepercayaan publik

Ketua Badan Pengurus Indonesia Risk Centre, Julius Ibrani, menilai pengesahan Perpres RAN-HAM memiliki arti strategis, bukan hanya untuk memenuhi amanat konstitusi, tetapi juga sebagai ukuran komitmen politik presiden terhadap perlindungan hak asasi manusia. Dalam keterangannya kepada wartawan pada Sabtu, 26 Juni 2026, ia mengatakan presiden perlu menunjukkan keberpihakan pada HAM melalui kebijakan yang nyata, termasuk dengan segera menetapkan RAN-HAM.

Menurut Julius, keterlambatan pengesahan berisiko menurunkan kepercayaan publik karena masyarakat membutuhkan kepastian arah kebijakan HAM, terutama di tengah tantangan pemenuhan hak ekonomi dan sosial. Ia juga menilai penundaan dapat berdampak langsung pada kelompok rentan, seperti masyarakat miskin, perempuan, anak, penyandang disabilitas, serta warga dengan akses terbatas terhadap layanan kesehatan dan perlindungan sosial.

Julius turut menyoroti peran Kementerian Sekretariat Negara yang, menurut dia, tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga perlu mendorong urgensi kebijakan strategis kepada presiden. Ia menegaskan bahwa bila RAN-HAM memang sudah berada di Sekretariat Negara, harus ada penekanan yang kuat mengenai pentingnya aturan itu untuk segera ditetapkan.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang kekecewaan publik atas pemberantasan korupsi, kami mengulas bagaimana dugaan kasus yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah memicu simbol sindiran “arloji emas” dan memperdalam krisis kepercayaan terhadap aparat penegak hukum. Kami juga menyoroti respons Presiden Prabowo yang menyerukan introspeksi aparatur negara, menegaskan bahwa isu integritas lembaga berdampak langsung pada stabilitas kepercayaan publik.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.