Kemenkop arahkan pengelolaan tambang dan sawit ke koperasi besar, bukan KDMP

Kemenkop arahkan pengelolaan tambang dan sawit ke koperasi besar, bukan KDMP
Koperasi besar kelola tambang

Pemerintah menegaskan perluasan peran koperasi ke sektor tambang dan kelapa sawit tidak otomatis ditujukan untuk Koperasi Desa Merah Putih. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan model yang dinilai lebih tepat untuk mengelola usaha tersebut adalah koperasi berskala besar yang sudah bergerak di sektor produksi, distribusi, industri, atau keuangan.

Sorotan

  • Kemenkop mengarahkan pengelolaan tambang dan sawit kepada koperasi besar, bukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), sesuai undang-undang minerba.
  • Pemerintah akan meresmikan pabrik crude palm oil koperasi di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan dan pembangkit listrik tenaga surya 0,5–1 MW di Pulau Galang Baru pada Agustus 2026.
  • Kemenkop bekerja sama dengan PT Agrinas Palma Nusantara untuk kelola plasma kebun sawit dan koperasi kini juga diperbolehkan mengelola sumur minyak rakyat atau idle well.

Arah kebijakan untuk tambang dan sawit

Seperti diberitakan Kompas.com, Ferry Juliantono mengatakan di Kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu (15/7/2026), koperasi memang bisa mengelola tambang serta kelapa sawit, tetapi sebaiknya bukan Koperasi Desa Merah Putih atau Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih.

Menurut dia, pada prinsipnya pengelola tambang dapat berbentuk koperasi, namun tidak harus koperasi desa. Ferry menilai koperasi yang ideal untuk masuk ke usaha tambang dan sawit adalah koperasi besar.

Ia juga menjelaskan Kementerian Koperasi tidak hanya mengurusi KDMP, melainkan juga koperasi lain yang selama ini sudah beroperasi di sektor produksi, distribusi, industri, hingga lembaga keuangan. Untuk tambang, ia menambahkan ketentuan hukumnya sudah diatur dalam undang-undang minerba yang memperbolehkan koperasi mengelola tambang dan mineral.

Ekspansi usaha koperasi dan dampaknya

Ferry sebelumnya juga menyampaikan bahwa koperasi kini tidak lagi terbatas pada usaha simpan pinjam, melainkan mulai merambah sektor strategis seperti industri kelapa sawit dan energi terbarukan. Dalam Puncak Peringatan Hari Koperasi ke-79 di Jakarta Pusat pada Minggu (12/7/2026), ia mengatakan koperasi kini sudah boleh mengelola tambang mineral serta membangun pabrik crude palm oil, atau CPO.

Pemerintah berencana meresmikan pabrik CPO milik koperasi di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Agustus 2026. Pada bulan yang sama, pemerintah juga berencana meresmikan pembangkit listrik tenaga surya berkapasitas 0,5 hingga 1 megawatt di Sembur Laut, Pulau Galang Baru, Kepulauan Riau.

Selain itu, Kemenkop sudah memiliki kerja sama dengan PT Agrinas Palma Nusantara untuk mengelola plasma kebun sawit melalui badan usaha koperasi. Ferry juga mengatakan koperasi kini diperbolehkan mengelola sumur minyak rakyat atau idle well, yang menunjukkan pelebaran peran koperasi dalam rantai usaha energi dan agribisnis nasional.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang penegasan fungsi Koperasi Desa Merah Putih, kami menjelaskan bahwa Kopdes dirancang sebagai infrastruktur ekonomi desa, bukan model ritel seperti supermarket. Pemerintah menempatkannya sebagai off-taker untuk menyerap hasil pertanian saat harga di bawah standar, sekaligus jalur distribusi bantuan sosial dan barang bersubsidi agar penyaluran lebih transparan dan terpantau di tingkat desa.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.