Kementerian Koperasi arahkan pengelolaan tambang ke koperasi mapan
Pemerintah membuka ruang bagi koperasi untuk masuk ke sektor pertambangan, energi, dan industri pengolahan, tetapi pelaksanaannya dinilai lebih tepat bagi entitas yang sudah memiliki skala usaha dan pengalaman. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak menjadi prioritas untuk peluang tersebut pada tahap ini.
Sorotan
- Kementerian Koperasi mengarahkan pengelolaan tambang kepada koperasi mapan yang sudah lama beroperasi dan memiliki kapasitas usaha memadai per 15 Juli 2026.
- Ferry menegaskan koperasi desa tetap dapat masuk sektor pertambangan, namun menghadapi persyaratan modal, kapasitas, dan tata kelola yang tinggi.
- Pendekatan selektif membuka peluang koperasi eksisting masuk ke sektor energi dan industri pengolahan, sementara koperasi desa difokuskan pada penguatan kapasitas.
Arahan pemerintah untuk sektor strategis
Seperti dilaporkan Okezone Economy, Ferry menyampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/7/2026), bahwa peluang pengelolaan usaha di sektor tambang sebaiknya dimanfaatkan oleh koperasi yang telah lama beroperasi dan mempunyai kapasitas usaha yang memadai.Ia menjelaskan Kementerian Koperasi tidak hanya membina Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, tetapi juga ribuan koperasi yang sudah beroperasi di berbagai bidang, mulai dari produksi, distribusi, industri, hingga lembaga keuangan. Menurutnya, koperasi yang sudah eksis itu lebih siap masuk ke sektor strategis seperti pertambangan karena memiliki pengalaman usaha yang lebih panjang dan skala operasi yang lebih besar.
Dampak bagi pengembangan koperasi nasional
Ferry menegaskan tidak ada larangan bagi koperasi desa jika pada masa mendatang ingin mengelola usaha pertambangan. Namun, ia menilai sektor tersebut membutuhkan modal besar, kapasitas usaha yang kuat, serta tata kelola yang matang.Sikap ini menunjukkan pemerintah sedang mendorong pendekatan yang lebih selektif dalam memperluas peran koperasi di sektor bernilai tinggi. Bagi sektor koperasi di Indonesia, arah kebijakan itu dapat membuka peluang bagi koperasi yang sudah berkembang untuk masuk ke bisnis energi dan industri pengolahan, sambil menempatkan koperasi desa pada tahap penguatan kapasitas sebelum masuk ke usaha dengan risiko dan kebutuhan investasi yang lebih besar.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang Koperasi Desa Merah Putih, pemerintah menegaskan bahwa Kopdes dirancang sebagai infrastruktur ekonomi desa, bukan model ritel seperti supermarket. Kopdes diposisikan sebagai off-taker untuk menyerap komoditas pertanian saat harga di bawah standar, sekaligus menjadi jalur distribusi bantuan sosial dan barang bersubsidi agar penyaluran lebih transparan dan terpantau di desa.
Berita Indonesia Terbaru
- Forex
- Crypto