Agrinas minta maaf atas salah hitung gaji pengelola Kopdes Merah Putih

Agrinas minta maaf atas salah hitung gaji pengelola Kopdes Merah Putih
Agrinas akui salah gaji

Persoalan pembayaran gaji pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memicu sorotan setelah keluhan muncul di sejumlah daerah, termasuk Bojonegoro. PT Agrinas Pangan Nusantara menyatakan kekeliruan itu berasal dari proses penghitungan manual dan menyebut skema gaji manajerial masih menunggu keputusan pemerintah.

Sorotan

  • Agrinas mengakui salah hitung gaji pengelola KDKMP akibat perhitungan manual, menyebabkan pekerja hanya tercatat satu hari meski bekerja 10 hari.
  • Skema dan besaran gaji manajer KDKMP belum diputuskan, masih menunggu kebijakan pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN.
  • Gerai Koperasi Desa Merah Putih di Campurejo tutup sejak 3 Juli 2026 karena pengelola mogok kerja akibat masalah gaji yang belum jelas.

Koreksi penggajian dan skema yang masih dibahas

Seperti diberitakan Kompas.com, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan penghitungan gaji pengelola KDKMP. Ia mengatakan kesalahan itu murni berasal dari pihak Agrinas karena perhitungan saat itu masih dilakukan secara manual dengan Microsoft Excel, sehingga ada pekerja yang seharusnya dihitung 10 hari tetapi hanya tercatat satu hari.

Joao mengatakan Agrinas berharap pengelola KDKMP terus menyampaikan jika menemukan persoalan serupa agar perbaikan dan evaluasi bisa segera dilakukan. Ia juga menyebut skema penggajian manajerial KDKMP hingga kini masih dibahas oleh kementerian terkait, sementara Agrinas hanya berperan sebagai pelaksana kebijakan yang nantinya ditetapkan pemerintah.

Menurut Joao, besaran gaji maupun sumber anggaran bagi manajer KDKMP juga belum diputuskan di tingkat perusahaan. Keputusan itu, kata dia, menjadi kewenangan pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN.

Dampak pada operasional gerai dan prospek pendapatan

Di sisi operasional, Joao menjelaskan gaji pengelola koperasi pada prinsipnya berasal dari keuntungan usaha koperasi. Ia optimistis pendapatan gerai meningkat setelah pemerintah memutuskan seluruh barang bersubsidi didistribusikan melalui Kopdes Merah Putih.

Agrinas, lanjut dia, sudah membuat simulasi potensi keuntungan koperasi berdasarkan beberapa skenario distribusi, mulai dari 30 persen, 50 persen, hingga 100 persen barang bersubsidi yang disalurkan melalui KDKMP. Simulasi itu menjadi dasar keyakinan perusahaan bahwa pendapatan koperasi dapat menopang penggajian ke depan.

Sorotan terhadap persoalan gaji ini muncul setelah gerai Koperasi Desa Merah Putih di Desa Campurejo, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, berhenti beroperasi. Kepala Desa Campurejo, Edi Susanto, membenarkan gerai itu tutup karena pengelolanya mogok kerja, dan penutupan berlangsung sejak Jumat, 3 Juli 2026.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang penetapan Kopdes Merah Putih/KDKMP sebagai kanal utama penyaluran bantuan pemerintah dan barang bersubsidi, kami mengulas keputusan pemerintah yang menargetkan operasional penuh puluhan ribu koperasi pada akhir Agustus 2026. Kami juga menyoroti peran tambahan koperasi sebagai offtaker hasil tani dan nelayan untuk menstabilkan harga di tingkat produsen sekaligus memperkuat perputaran ekonomi desa.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.