Pemerintah dorong revisi RUU perampasan aset selaras UUD 1945 dan KUHAP baru

Pemerintah dorong revisi RUU perampasan aset selaras UUD 1945 dan KUHAP baru
Revisi RUU Aset Diselaraskan

Pemerintah mendorong penyusunan ulang RUU Perampasan Aset agar landasan hukumnya selaras dengan jaminan konstitusional dan ketentuan acara pidana yang terbaru. Langkah ini muncul saat DPR menyiapkan draf baru dan menargetkan pembahasan rancangan tersebut rampung pada tahun ini.

Sorotan

  • Yusril Ihza Mahendra menyatakan draf baru RUU Perampasan Aset wajib merujuk Pasal 28 UUD 1945 dan menciptakan kepastian hukum atas hak milik.
  • RUU Perampasan Aset kini mengacu pada KUHAP terbaru, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2025, yang berlaku mulai 2 Januari 2026 dan diundangkan Presiden Prabowo Subianto.
  • DPR telah merampungkan naskah akademik dan draf sementara RUU Perampasan Aset pada 19 Desember 2025, mempercepat pembahasan agar selesai tahun 2026.

Acuan konstitusi dan KUHAP baru

Seperti dilaporkan Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan draf baru RUU Perampasan Aset perlu disusun dengan merujuk pada Pasal 28D ayat 1, Pasal 28G ayat 1, dan Pasal 28H ayat 4 UUD 1945. Ia menyatakan pemerintah menyambut baik langkah tersebut agar rancangan itu memberi kepastian hukum yang adil, perlindungan atas diri dan harta benda, serta mencegah pengambilalihan hak milik secara sewenang-wenang.

Yusril juga menegaskan RUU Perampasan Aset harus mengacu pada KUHAP baru sebagai ketentuan hukum acara pidana umum. Dalam keterangannya kepada Kompas.com pada Kamis, 16 Juli 2026, ia mengatakan kesesuaian dengan KUHAP versi terbaru menjadi unsur penting dalam penyusunan draf baru itu.

Menurut Yusril, DPR kini menyusun draf baru, bukan melanjutkan rancangan yang sebelumnya diajukan pemerintah terdahulu pada era Presiden Joko Widodo. Ia menambahkan pemerintah menyambut baik upaya DPR untuk menyelesaikan draf baru sehingga pembahasannya bisa rampung tahun ini.

Dampak terhadap agenda legislasi

Dari sisi proses legislasi, Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono sebelumnya menyampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR pada 15 Januari 2026 bahwa naskah akademik dan draf sementara telah selesai secara resmi pada 19 Desember 2025. Pernyataan itu menunjukkan pembahasan RUU Perampasan Aset bergerak di tengah penyesuaian kerangka hukum pidana yang baru berlaku.

KUHAP terbaru, yakni UU Nomor 20 Tahun 2025, disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025 setelah disetujui DPR pada 18 November 2025. Bersama KUHP baru, aturan tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2026, sehingga penyelarasan RUU Perampasan Aset dengan perangkat hukum baru menjadi faktor penting bagi kepastian hukum dan implementasi penegakan hukum di Indonesia.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang penyusunan ulang draf RUU Perampasan Aset, kami menyoroti dukungan pemerintah terhadap langkah DPR menyusun rancangan baru—bukan melanjutkan versi era pemerintahan sebelumnya—agar berlandaskan UUD 1945 dan sejalan dengan KUHAP baru. Kami juga mencatat bahwa masuknya RUU ini dalam Prolegnas Prioritas 2026 mempertegas fokus pada kepastian hukum dan perlindungan hak, termasuk bagi pelaku usaha dan sektor keuangan, dengan tujuan mencegah potensi tindakan sewenang-wenang dalam mekanisme perampasan aset.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.