DPR susun draf baru RUU Perampasan Aset untuk prioritas legislasi 2026

DPR susun draf baru RUU Perampasan Aset untuk prioritas legislasi 2026
RUU Perampasan Aset Baru

Pemerintah menyambut penyusunan ulang Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset oleh DPR sebagai bagian dari agenda legislasi tahun ini. Draf yang sedang digodok disebut berbeda dari versi era pemerintahan sebelumnya dan diarahkan agar selaras dengan UUD 1945 serta KUHAP baru.

Sorotan

  • DPR menyusun draf baru RUU Perampasan Aset, bukan melanjutkan rancangan masa Presiden Joko Widodo, dengan penekanan pada kepastian hukum konstitusional.
  • Pemerintah mendukung penyusunan draf baru yang mengacu pada KUHAP baru, menargetkan pembahasan lebih cepat dan penyelesaian pada tahun ini.
  • Masuknya RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas 2026 menandakan fokus pada perlindungan hak dan kepastian hukum penting bagi dunia usaha dan sektor keuangan.

Arah penyusunan draf baru

Seperti dilaporkan Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan DPR sedang menyusun draf baru RUU Perampasan Aset, bukan melanjutkan rancangan yang pernah diajukan pemerintah sebelumnya. Ia menyatakan draf lama disusun pada era Presiden Joko Widodo, sedangkan rancangan yang kini dibahas masih dalam proses penggodokan di DPR.

Yusril mengatakan pemerintah merespons positif langkah legislatif tersebut. Menurut dia, draf baru itu perlu disusun dengan merujuk pada Pasal 28D ayat 1, Pasal 28G ayat 1, dan Pasal 28H ayat 4 UUD 1945 agar menjamin kepastian hukum yang adil, perlindungan hak warga negara, dan perlindungan atas hak milik pribadi.

Ia juga menekankan bahwa RUU Perampasan Aset harus mengacu pada KUHAP baru sebagai ketentuan umum hukum acara pidana. Pemerintah berharap penyusunan draf baru itu dapat mempercepat pembahasan sehingga rampung pada tahun ini.

Dampak bagi agenda hukum dan kepastian usaha

Masuknya RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas Prioritas 2026 menandakan pembahasan regulasi ini tetap menjadi fokus DPR. Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menyampaikan bahwa rancangan tersebut termasuk dalam daftar prioritas legislasi tahun 2026.

Bagi dunia usaha dan sektor keuangan, penekanan pada landasan konstitusi dan kesesuaian dengan KUHAP baru menunjukkan upaya memperkuat kepastian hukum dalam mekanisme perampasan aset. Kerangka itu juga menjadi penting untuk membatasi potensi tindakan sewenang-wenang, di tengah perdebatan sebelumnya mengenai risiko penyalahgunaan kewenangan dalam rancangan beleid tersebut.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang strategi pencegahan korupsi di daerah, kami mengulas penekanan Kemendagri bahwa pengawasan saja tidak cukup tanpa penguatan tata kelola dan integritas kepala daerah. Artikel itu juga menyoroti pemantauan melalui mekanisme seperti MCSP serta perbaikan sistem pengelolaan APBD, sembari mengingatkan bahwa celah tetap bisa dimanfaatkan jika integritas pejabat lemah.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.