Don Ritto dan eks Jampidsus terkait pengelolaan restoran dalam perkara korupsi dan TPPU

Don Ritto dan eks Jampidsus terkait pengelolaan restoran dalam perkara korupsi dan TPPU
Bisnis restoran dalam korupsi

Perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat advokat Don Ritto dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah juga menyoroti hubungan bisnis keduanya di sektor restoran di Jakarta Selatan. Penggeledahan di lokasi usaha itu memunculkan penyitaan uang tunai dan dokumen, sementara kuasa hukum Don Ritto menyatakan dana tersebut terkait proyek pelabuhan di Kalimantan Timur.

Sorotan

  • Polisi menemukan uang tunai senilai Rp 60 miliar dalam brankas tersembunyi di restoran de Clan Cafe & Restaurant milik Don Ritto saat penggeledahan 8/7/2026.
  • Penyidikan turut menyita dana dalam 16 mata uang asing senilai Rp 7,2 miliar dari tempat penukaran uang di samping restoran, memperluas sorotan pada aliran dana terkait kasus.
  • Don Ritto dan Febrie Adriansyah, tersangka korupsi dan TPPU terkait pengadaan batu bara PLTU, PT Asabri, dan Krakatau Steel, membantah keterkaitan dana sitaan dengan perkara tersebut.

Kaitan restoran dengan penyidikan

Seperti dilaporkan Kompas.com, kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, mengatakan restoran de Clan yang digeledah polisi pada Rabu, 8/7/2026, merupakan milik kliennya dan sebelumnya sempat dikelola bersama Febrie Adriansyah. Menurut Handika, usaha itu kemudian bangkrut, Febrie mundur, dan Don Ritto mengambil alih penuh pengelolaan sebelum mengganti namanya menjadi de Clan Cafe & Restaurant.

Handika menyebut Don Ritto dan Febrie sudah saling mengenal sejak kuliah, dengan Don Ritto disebut sebagai adik kelas Febrie. Dalam perkara yang sama, keduanya kini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang terkait pengadaan batu bara PLTU, PT Asabri, dan Krakatau Steel.

Dari restoran tersebut, polisi menemukan uang tunai dalam rupiah, dollar Amerika Serikat, dan Singapura senilai Rp 60 miliar. Uang itu disebut tersimpan di dalam brankas yang tertanam di dinding lantai dua restoran, bersama sejumlah dokumen yang disembunyikan di balik lemari.

Dampak perkara pada aset dan klaim dana

Penyidikan juga meluas ke tempat penukaran uang di samping restoran, tempat polisi menyita dana dalam 16 mata uang asing senilai Rp 7,2 miliar. Temuan ini menambah sorotan pada dugaan aliran dana dan pengelolaan aset yang terkait dengan perkara korupsi dan TPPU tersebut.

Di sisi lain, Don Ritto membantah uang yang disita memiliki keterkaitan dengan dugaan korupsi dan pencucian uang yang kini menjeratnya. Handika menyatakan dana itu berasal dari kerja sama Don Ritto dengan seorang pengusaha di Kalimantan Timur untuk pembangunan sebuah pelabuhan.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang penyitaan dana dan aset dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Don Ritto, kami mengulas temuan uang tunai bernilai puluhan miliar rupiah dari restoran De Clan, money changer di lokasi yang sama, serta penggeledahan di lokasi lain. Kami juga memuat klaim kuasa hukum bahwa dana tersebut berasal dari kerja sama proyek pembangunan dermaga/pelabuhan di Kalimantan Timur, bukan dari aliran dana perkara batu bara PLTU, Asabri, dan Krakatau Steel.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.