Kejagung bersiap menerima pelimpahan Don Ritto dan barang bukti kasus TPPU

Kejagung bersiap menerima pelimpahan Don Ritto dan barang bukti kasus TPPU
Don Ritto TPPU diserahkan

Proses hukum kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Don Ritto memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung pada Jumat siang, 17 Juli 2026. Penyerahan itu dijadwalkan berlangsung setelah shalat Jumat dan mencakup barang sitaan bernilai besar yang sebelumnya diamankan penyidik.

Sorotan

  • Don Ritto dan barang bukti, termasuk 74 kilogram emas batangan dan uang tunai sekitar Rp 536 miliar, akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada Jumat siang.
  • Penyidik menyita uang tunai Rp 520 juta dan 133.000 dollar Amerika Serikat dari rumah Don Ritto, serta Rp 67,2 miliar dari lokasi lain terkait kasus ini.
  • Penggeledahan di rumah Febrie Adriansyah menghasilkan sitaan brankas berisi 74 kilogram emas batangan dan uang Rp 476 miliar sebelum Febrie mengundurkan diri pada 11 Juli 2026.

Jadwal pelimpahan dan rincian barang sitaan

Seperti dilaporkan Kompas.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan rencana pelimpahan Don Ritto beserta barang bukti dari kepolisian ke Kejaksaan Agung pada Jumat siang. Ia menyatakan proses penyerahan dijadwalkan berlangsung setelah pelaksanaan shalat Jumat.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon juga menyatakan Don Ritto akan dilimpahkan bersama barang bukti perkara yang disita penyidik. Barang bukti yang akan diserahkan antara lain emas batangan dan uang tunai yang sebelumnya diamankan dalam penyidikan.

Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa keaslian 74 kilogram emas batangan serta uang sekitar Rp 536 miliar dalam berbagai pecahan dollar Amerika Serikat dan dollar Singapura. Sejumlah barang bukti itu disita dari beberapa lokasi penggeledahan yang terkait perkara tersebut.

Dampak perkara bagi penegakan hukum

Don Ritto merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan kasus batu bara, Asabri, dan Krakatau Steel. Ia juga diketahui terkait dalam perkara yang turut menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Selama proses penyidikan, polisi menggeledah 12 lokasi, termasuk rumah Don Ritto di Gandaria Selatan dan Cilandak, Jakarta Selatan. Dari rumahnya di Cilandak, penyidik menyita uang tunai Rp 520 juta dan 133.000 dollar Amerika Serikat, sementara dari sebuah kafe dan money changer di Cipete ditemukan uang tunai senilai Rp 67,2 miliar dalam pecahan dollar Amerika Serikat dan dollar Singapura.

Penggeledahan juga dilakukan di rumah Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor, tempat polisi menyita brankas berisi 74 kilogram emas batangan dan uang tunai senilai Rp 476 miliar yang disimpan di ruang tersembunyi. Setelah rangkaian penggeledahan itu, Febrie mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus pada Sabtu dini hari, 11 Juli 2026.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto sebelumnya menyatakan Don Ritto telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat, 10 Juli 2026, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi. Dalam perkara ini, aparat juga menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang TPPU, serta KUHP yang baru.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang penyitaan dana sitaan Don Ritto, kami mengulas temuan uang tunai bernilai puluhan miliar rupiah di restoran de Clan Cafe & Restaurant serta penyitaan tambahan dari money changer di lokasi yang sama. Laporan itu juga menyoroti kaitan bisnis Don Ritto dan Febrie Adriansyah, serta klaim kuasa hukum bahwa dana tersebut berasal dari kerja sama proyek pelabuhan di Kalimantan Timur, bukan dari perkara batu bara PLTU, Asabri, dan Krakatau Steel.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.