Polda Metro Jaya limpahkan Don Ritto ke Kejagung dalam kasus korupsi dan TPPU

Polda Metro Jaya limpahkan Don Ritto ke Kejagung dalam kasus korupsi dan TPPU
Don Ritto diserahkan Kejagung

Proses penanganan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Don Ritto memasuki tahap pelimpahan ke Kejaksaan Agung pada Jumat siang, 17 Juli 2026. Bersamaan dengan tersangka, penyidik juga membawa berkas perkara, administrasi penyidikan, serta barang bukti uang dan emas untuk penanganan lanjutan.

Sorotan

  • Polda Metro Jaya menyerahkan Don Ritto, administrasi penyidikan, dan barang bukti korupsi kepada Kejaksaan Agung pada pukul 13.00 WIB.
  • Barang bukti termasuk uang dan emas sitaan yang melibatkan FBI dan United States Secret Service, namun hasil pemeriksaan keasliannya belum diungkap.
  • Penyidik menyita Rp 67,2 miliar dari restoran de Clan dan money changer, serta Rp 476 miliar dan 74 kilogram emas dari rumah Febrie, menggeledah total 12 lokasi.

Jadwal pelimpahan dan cakupan barang bukti

Seperti dilaporkan Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan Don akan diberangkatkan sekitar pukul 13.00 WIB setelah shalat Jumat. Ia menyebut penyerahan mencakup berkas perkara, administrasi penyidikan, barang bukti, dan tersangka dari joint investigation Kortastipikor dan Polda Metro Jaya untuk penanganan lanjutan oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Budi mengatakan uang dan emas sitaan yang sebelumnya diperiksa keasliannya juga akan dibawa dalam pelimpahan tersebut. Namun, ia belum mengungkap hasil pemeriksaan atas barang bukti yang melibatkan Federal Bureau of Investigation, FBI, dan United States Secret Service.

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, belum dilimpahkan karena belum menjalani pemeriksaan awal. Budi menambahkan hasil pemeriksaan barang bukti akan disampaikan setelah seluruh proses penyerahan rampung.

Dampak perkara pada penyidikan korupsi batu bara PLN

Kasus ini terkait dugaan korupsi dan pencucian uang dalam pengadaan batu bara PLN, dengan restoran de Clan di Cipete, Jakarta Selatan, menjadi salah satu objek penggeledahan. Don diketahui pernah bekerja sama dengan Febrie dalam mengelola restoran tersebut, dan keduanya juga disebut pernah menempuh pendidikan di Universitas Jambi.

Dari restoran dan money changer di sampingnya, polisi menyita uang senilai Rp 67,2 miliar dalam mata uang asing dan rupiah. Secara keseluruhan, polisi menggeledah 12 lokasi, termasuk rumah Febrie di Sentul, Bogor, dan rumah Don di Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan.

Dari rumah Febrie di Sentul, polisi menyita uang senilai Rp 476 miliar dan 74 kilogram emas. Penyidik juga sudah memeriksa 15 orang, termasuk Tan Kian, dengan dua saksi berasal dari karyawan restoran de Clan, empat saksi dari money changer, dan satu saksi dari rumah Don.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang penyitaan dana dan aset dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Don Ritto, kami mengulas temuan uang tunai puluhan miliar rupiah dari restoran de Clan serta dana berbagai mata uang dari money changer di lokasi yang sama. Kami juga menyoroti kaitan bisnis Don Ritto dan Febrie Adriansyah di usaha restoran tersebut, termasuk bantahan pihak Don yang menyebut dana sitaan berasal dari kerja sama proyek pelabuhan di Kalimantan Timur, bukan dari aliran dana perkara.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.