Peringatan risiko deponering membayangi penanganan kasus eks Jampidsus di Indonesia
Perdebatan mengenai kewenangan hukum dalam penanganan perkara kembali mencuat di Jakarta seiring sorotan terhadap kasus yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Hamid Awaluddin menilai ada potensi penggunaan pasal deponering yang dapat membuat perkara korupsi dan TPPU tersebut dikesampingkan demi alasan kepentingan umum.
Sorotan
- Jaksa Agung secara yuridis berwenang menggunakan deponering untuk mengesampingkan perkara, termasuk kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah, demi kepentingan umum.
- Kekhawatiran muncul karena tafsir kepentingan umum dalam penggunaan deponering rentan diperdebatkan dan bisa dipakai mendukung penghentian kasus oleh Kejaksaan Agung.
- Pengesampingan perkara melalui deponering diatur dalam Pasal 35 huruf c Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004, berpotensi memengaruhi citra penegakan hukum di Indonesia.
Dasar hukum kewenangan deponering
Seperti dilaporkan Kompas.com, Hamid Awaluddin menyatakan Jaksa Agung memiliki kewenangan yuridis untuk mendeponir perkara demi kepentingan umum. Ia menyampaikan pandangan itu dalam acara Rosi di Kompas TV pada Jumat, 17 Juli 2026, saat menyoroti potensi pasal yang dapat mengesampingkan kasus mantan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah.Hamid mengatakan kekhawatiran utama muncul karena perkara yang menjerat Febrie berada di bawah penanganan Kejaksaan Agung, lembaga yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung. Dalam kondisi itu, menurut dia, hak deponering dapat digunakan untuk menghentikan perkara dengan alasan kepentingan umum.
Ia juga menyoroti bahwa tafsir atas kepentingan umum dapat menjadi ruang perdebatan. Menurut Hamid, riuh perdebatan yang mempertentangkan kejaksaan dan kepolisian bisa saja ditafsirkan secara sepihak sebagai alasan untuk mengesampingkan perkara.
Dampak pada citra penegakan hukum
Hamid menilai pengesampingan perkara dimungkinkan karena sudah diatur dalam undang-undang. Ia mengatakan langkah itu secara teoritis dapat dibenarkan bila dianggap perlu untuk meredakan perseteruan antara polisi dan jaksa serta memulihkan citra penegakan hukum.Dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, tugas dan wewenang Jaksa Agung memang diatur, termasuk ketentuan mengenai deponering. Secara khusus, kewenangan itu tercantum dalam Bagian Kedua Pasal 35 huruf c, yang menjadi dasar hukum bagi Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang proses pelimpahan perkara dugaan korupsi/TPPU PLN-Asabri, kami membahas penyerahan sebagian tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung serta tertundanya pelimpahan Febrie Adriansyah karena pemeriksaan terhadapnya belum dilakukan. Kami juga menyoroti besarnya nilai aset sitaan—termasuk ratusan miliar rupiah dalam berbagai mata uang dan puluhan kilogram emas—serta kaitan Don Ritto dan Febrie melalui aktivitas bisnis yang ikut disorot dalam penggeledahan.
Berita Law Enforcement Terbaru
- Forex
- Crypto