Polda Metro Jaya tunda pelimpahan Febrie Adriansyah dalam kasus PLN-Asabri
Proses penanganan dugaan korupsi PLN-Asabri memasuki tahap pelimpahan sebagian tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung pada Jumat, sementara pemeriksaan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah masih belum dilakukan. Kondisi itu membuat kepolisian belum dapat menyerahkan Febrie, meski tersangka lain, Don Ritto, dijadwalkan dilimpahkan siang ini bersama aset sitaan bernilai besar.
Sorotan
- Polda Metro Jaya menunda pelimpahan Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung karena pemeriksaan tersangka FA dalam kasus PLN-Asabri belum dilakukan.
- Barang bukti disita termasuk Rp 543 miliar dalam mata uang asing dan rupiah, serta 74 kilogram emas, yang keasliannya diperiksa bersama FBI dan US Secret Service.
- Penggeledahan di 12 lokasi, termasuk rumah Febrie di Sentul dan restoran de Clan, menyita Rp 476 miliar dari Febrie dan Rp 67,2 miliar dari Cipete.
Jadwal pelimpahan dan status pemeriksaan
Seperti diberitakan Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan Febrie Adriansyah belum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung karena pemeriksaan terhadap tersangka FA masih belum dilakukan. Ia menyatakan pelimpahan Don Ritto beserta berkas perkara, administrasi penyidikan, barang bukti, dan tersangka dilaksanakan setelah salat Jumat sebagai bagian dari penanganan lanjutan oleh penyidik Kejaksaan Agung.Budi menambahkan penanganan perkara berikutnya menjadi kewenangan kejaksaan dalam skema joint investigation antara Kortastipikor dan Polda Metro Jaya. Ia juga belum mengungkap hasil pemeriksaan keaslian uang dan emas sitaan, dan menyebut penjelasan lebih lanjut akan disampaikan saat penyerahan perkara di Kejaksaan Agung bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
Nilai barang bukti dan kaitan para pihak
Barang bukti yang ikut dilimpahkan meliputi Rp 543 miliar dalam pecahan dolar U.S., dolar Singapura, dan rupiah, kemudian 74 kilogram emas serta sejumlah dokumen. Uang dan emas itu lebih dulu diperiksa keasliannya dengan melibatkan Federal Bureau of Investigation dan United States Secret Service.Dalam pengembangan perkara, polisi menggeledah 12 lokasi, termasuk rumah Febrie di Sentul, Bogor, serta rumah Don di Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan. Dari rumah Febrie, penyidik menyita uang senilai Rp 476 miliar dan 74 kilogram emas, sementara dari restoran de Clan di Cipete dan money changer di sampingnya disita uang senilai Rp 67,2 miliar.
Don disebut merupakan adik tingkat Febrie saat menempuh pendidikan di Universitas Jambi, dan keduanya juga pernah bekerja sama mengelola restoran de Clan di Jakarta Selatan. Restoran tersebut menjadi salah satu objek penggeledahan untuk mendalami dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan batu bara PLN.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang penyitaan dana dan aset dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Don Ritto, kami mengulas temuan uang tunai puluhan miliar rupiah dari restoran de Clan serta dana dari money changer di lokasi yang sama. Kami juga menyoroti kaitan bisnis Don Ritto dan Febrie Adriansyah di restoran tersebut serta klaim kuasa hukum bahwa dana sitaan berasal dari kerja sama proyek pelabuhan di Kalimantan Timur, bukan dari aliran dana perkara.
Berita Excellence Trade Terbaru
- Forex
- Crypto