KPK menolak laporan gratifikasi Raja Juli saat perkara Kuansing masuk penyidikan
Penanganan laporan penolakan amplop berisi uang yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dihentikan di jalur pencegahan KPK karena materi laporan itu sudah terkait perkara korupsi yang sedang diproses. Uang dalam amplop tersebut tetap menjadi bagian yang didalami dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby.
Sorotan
- KPK menolak laporan gratifikasi Raja Juli karena perkara Kuansing sudah masuk tahap penyidikan sesuai Perkom Nomor 2 Tahun 2019 dan Perkom 1/2026.
- Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK menyelesaikan analisis dan verifikasi laporan gratifikasi Raja Juli dalam waktu kurang dari dua minggu.
- Penyidik KPK masih mendalami konstruksi perkara berkaitan uang yang diberikan Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby kepada Raja Juli pada 2 Juni 2026.
Dasar penolakan laporan gratifikasi
Seperti dilaporkan Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik menolak laporan Raja Juli setelah analisis dan verifikasi menyimpulkan perkara itu sudah masuk ranah penindakan. Pelaksana Tugas Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, mengatakan ketentuan tersebut mengacu pada aturan pelaporan gratifikasi yang menyebut laporan tidak dapat ditindaklanjuti bila berkaitan dengan tindak pidana korupsi.Aminudin menjelaskan Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, serta Perkom 1/2026 yang ia sebutkan, menjadi dasar bahwa KPK menolak pelaporan gratifikasi jika objek yang dilaporkan sudah berada dalam pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, atau penyidikan oleh aparat penegak hukum. Karena itu, laporan gratifikasi yang diajukan Raja Juli dinyatakan ditolak.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengatakan penanganan laporan tersebut di ranah pencegahan sudah selesai atau case closed. Ia menyebut tim menyelesaikan analisis dan verifikasi dalam waktu kurang dari dua minggu dari batas waktu 30 hari kerja, dan hasilnya telah disampaikan kepada pelapor melalui surat balasan dari Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik.
Implikasi terhadap perkara korupsi Kuansing
Budi menegaskan penutupan laporan di jalur pencegahan tidak menghentikan pendalaman perkara di jalur penindakan. Menurut dia, uang dalam amplop itu tercantum dalam konstruksi perkara yang menjerat Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby, sehingga penyidik masih mendalami keterkaitan, maksud, tujuan, inisiatif, dan motif pemberian tersebut.Dalam konstruksi perkara yang dijelaskan KPK, penyidik mendalami dugaan bahwa setelah mengumpulkan uang dari sejumlah pihak, bupati kemudian memberikan uang itu kepada menteri. Pertemuan antara Raja Juli Antoni dan Suhardiman Amby sendiri, menurut penjelasan Raja Juli, berlangsung secara resmi dan terbuka pada 2 Juni 2026 di Kementerian Kehutanan, konteks yang kini menjadi bagian penting dalam penelusuran unsur perkara.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang kewenangan deponering oleh Jaksa Agung, kami mengulas perdebatan soal kemungkinan pengesampingan perkara korupsi/TPPU demi alasan “kepentingan umum” dalam kasus yang menyorot eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Kami juga menekankan dasar hukumnya di Pasal 35 huruf c UU Kejaksaan serta risiko tafsir “kepentingan umum” yang dapat memengaruhi citra penegakan hukum.
Berita LPS Terbaru
- Forex
- Crypto