Polri serahkan tersangka dan barang bukti kasus eks Jampidsus ke Kejagung
Pelimpahan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang terkait batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel kini memasuki tahap penyerahan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan Agung. Langkah ini mengalihkan kewenangan penyidikan lanjutan sepenuhnya ke Kejagung dalam perkara yang juga menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Sorotan
- Pada 17 Juli 2026, Polri menyerahkan tersangka dan barang bukti elektronik serta non-elektronik kepada Kejaksaan Agung dalam kasus eks Jampidsus.
- Barang bukti yang diserahkan termasuk emas 74 kilogram dan uang tunai Rp6 miliar terkait kasus korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah.
- Setelah pelimpahan, proses penyidikan sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung dengan Polri tetap melakukan koordinasi guna menjaga transparansi.
Tahap pelimpahan perkara ke Kejagung
Seperti dilaporkan Kompas.com, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti elektronik maupun non-elektronik kepada Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026. Wakil Kepala Kortas Tipikor Brigjen Pol Boro Windu mengatakan proses itu merupakan kelanjutan pengalihan penanganan perkara yang sebelumnya ditangani Polri.Boro Windu menyatakan setelah penyerahan tersebut, proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung. Ia menambahkan Kortas Tipikor Polri tetap menghormati dan mendukung kelanjutan proses penegakan hukum serta terus berkoordinasi agar penanganan perkara berjalan profesional dan transparan.
Dampak hukum dan aset yang diserahkan
Dalam pelimpahan itu, Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka Don Ritto beserta barang bukti dalam kasus korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah. Barang bukti yang ikut diserahkan mencakup emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp6 miliar.Perkara ini awalnya ditangani Kortas Tipikor Polri dengan penetapan status tersangka terhadap Febrie dan Don Ritto. Dengan beralihnya penanganan ke Kejaksaan Agung, proses hukum berikutnya berada di bawah institusi yang juga menaungi Febrie Adriansyah.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang pelimpahan tersangka Don Ritto dalam perkara korupsi dan dugaan TPPU terkait Asabri–Krakatau Steel ke Kejaksaan Agung, kami mengulas kedatangan Don Ritto dan proses penyerahan berkas serta barang bukti untuk penanganan lanjutan. Laporan itu juga menyoroti temuan uang tunai dan dokumen dari penggeledahan di restoran de’Çlan, serta kaitan Don Ritto dengan Febrie Adriansyah yang menjadi bagian penting dalam penyidikan.
Berita Law Enforcement Terbaru
- Forex
- Crypto