Kementerian Hukum buka opsi tarif Rp 0 untuk layanan bagi warga kurang mampu
Pemerintah menetapkan ruang pembebasan biaya untuk sebagian layanan Kementerian Hukum bagi masyarakat miskin dan masyarakat tidak mampu melalui aturan PNBP yang baru. Kebijakan ini juga mencakup pertimbangan kemanusiaan, kondisi kahar, usaha mikro dan kecil, serta kepentingan negara dalam proses hukum dan pelaksanaan putusan pengadilan.
Sorotan
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 memungkinkan tarif PNBP di Kementerian Hukum ditetapkan hingga Rp 0 untuk kelompok tertentu.
- Tarif Rp 0 berlaku secara selektif bagi masyarakat miskin, usaha mikro, pendidikan, dan lembaga penelitian, serta untuk penyelidikan, penyidikan, dan perpajakan.
- PP Nomor 30 Tahun 2026 mulai berlaku 30 hari sejak diundangkan pada 2 Juli 2026, setelah mendapat persetujuan menteri keuangan dan melalui peraturan menteri hukum.
Ruang lingkup aturan dan mekanisme pelaksanaan
Seperti dilaporkan KOMPAS.com, ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum. Pasal 6 mengatur tarif PNBP di Kementerian Hukum dapat ditetapkan hingga Rp 0 atau nol persen berdasarkan pertimbangan tertentu.Dalam penjelasan peraturan tersebut, pertimbangan itu meliputi kemanusiaan, kondisi kahar, layanan bagi usaha mikro dan kecil, lembaga pendidikan, lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah, masyarakat miskin, serta masyarakat tidak mampu. Tarif Rp 0 juga dapat diberikan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, perpajakan, dan kepentingan negara dalam menjalankan putusan pengadilan.
Pembebasan tarif itu tidak berlaku otomatis. Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif masih akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri hukum dan lebih dulu harus memperoleh persetujuan menteri keuangan.
Dampak bagi layanan publik dan penyesuaian tarif
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo, mengatakan PP Nomor 30 Tahun 2026 memuat ratusan jenis tarif PNBP. Menurut dia, sebagian tarif bersifat tetap, sementara sisanya disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kondisi ekonomi.Widodo juga menjelaskan penerbitan PP baru diperlukan untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur kementerian. Ia menyebut pada 2024 nomenklatur masih Kemenkumham, sedangkan sekarang menjadi Kemenkum, sehingga aturan perlu diselaraskan.
PP Nomor 30 Tahun 2026 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026. Berdasarkan Pasal 10, peraturan itu mulai berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang penghapusan tarif PNBP naturalisasi bagi WNA yang berjasa atau untuk kepentingan negara, kami menjelaskan bahwa ketentuan ini muncul dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 dan menghapus tarif yang sebelumnya Rp 2,5 juta per permohonan. Kami juga menyoroti bahwa perubahan tersebut merupakan bagian dari penataan ratusan tarif PNBP sekaligus penyesuaian struktur dan nomenklatur kementerian yang kini menjadi Kemenkum.
Berita Public Safety Terbaru
- Forex
- Crypto