DJP perketat ekstensifikasi pajak dengan pelacakan rekening bank dan data kendaraan
Pemerintah memperluas pengawasan kepatuhan pajak dengan memasukkan masyarakat yang belum terdaftar ke dalam sasaran prioritas ekstensifikasi pada tahun berjalan. Langkah ini memberi ruang lebih besar bagi otoritas pajak untuk menelusuri profil ekonomi calon wajib pajak, termasuk aset, utang, dan identitas objek pajak bernilai ekonomis.
Sorotan
- DJP melalui SE-8/PJ/2026 menetapkan Daftar Prioritas Ekstensifikasi untuk mengidentifikasi dan menindaklanjuti warga belum terdaftar pajak mulai 15 Juli 2026.
- Tim pengawas DJP kini berwenang meminta data eksternal dari pihak ketiga, termasuk informasi rekening bank, kendaraan, tanah, dan akta jual beli.
- Kebijakan baru ini memperluas basis pajak nasional dan meningkatkan risiko deteksi dini wajib pajak non-terdaftar melalui pencocokan data aset dan transaksi.
Aturan baru dan mekanisme pengawasan
Menurut Okezone, menurut Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026, Direktorat Jenderal Pajak memasukkan kelompok masyarakat yang belum terdaftar sebagai wajib pajak ke dalam Daftar Prioritas Ekstensifikasi, atau DPE, sebagai sasaran yang diprioritaskan untuk ditindaklanjuti melalui kegiatan ekstensifikasi atau edukasi pada tahun berjalan.Proses ini diawali dari perencanaan pengawasan melalui perumusan strategi dan penyusunan DPE yang diselaraskan dengan fungsi Komite Kepatuhan perpajakan. Di tingkat pelaksanaan, Kepala Seksi Pengawasan di wilayah terkait menyusun formasi usulan Tim Pengawasan Perpajakan untuk menindaklanjuti subjek hukum yang tercantum dalam DPE.
Tim tersebut memiliki struktur formal yang terdiri dari satu supervisor, satu ketua tim yang diisi Account Representative, atau petugas DJP yang memegang peta zona lokasi wajib pajak, serta satu anggota dari seksi pengawasan yang sama. Tim diwajibkan menyiapkan pemahaman atas kompilasi data dan keterangan profil, pemetaan posisi risiko, serta rekam jejak keuangan calon wajib pajak di Sistem Administrasi Pengawasan DJP.
Dampak bagi kepatuhan dan akses data
Dalam penelusuran awal, tim pengawas berwenang mengajukan dukungan informasi dari berkas eksternal. Dukungan itu mencakup permintaan data dari pihak ketiga, penarikan bukti keterangan, bantuan penilaian khusus untuk kepentingan pajak, hingga akses data pada Sistem Administrasi Pengawasan DJP yang melibatkan instansi terkait.Saat pengumpulan data di lapangan berlangsung, petugas perpajakan diwajibkan mengamankan informasi identitas objek pajak yang memiliki nilai ekonomis. Data yang disasar meliputi nomor pelat kendaraan bermotor, nomor sertifikat kepemilikan tanah, nomor rekening perbankan, hingga nomor akta jual beli jika dokumen tersebut tersedia.
Kebijakan ini menandai penguatan strategi ekstensifikasi DJP untuk memperluas basis pajak nasional. Bagi masyarakat yang belum masuk dalam sistem administrasi perpajakan resmi, pendekatan baru ini meningkatkan risiko terdeteksi lebih dini melalui pencocokan data aset, transaksi, dan kepemilikan yang terkait dengan kemampuan ekonominya.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang insentif PBB-P2 di DKI Jakarta, Pemprov memberikan potongan pokok 5% untuk tunggakan tahun pajak 2021–2025 berdasarkan Kepgub No. 339/2026. Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban wajib pajak sekaligus mempercepat pelunasan tunggakan dan menjaga basis penerimaan pajak properti daerah.
Berita Retirement Policies Terbaru
- Forex
- Crypto