Polri ungkap kerugian korupsi pembiayaan batu bara PT PPA capai Rp 38,9 miliar
Kasus dugaan korupsi pembiayaan invoice financing untuk pengadaan batu bara periode 2019-2020 menambah tekanan pada tata kelola pembiayaan BUMN dan pengawasan proyek energi. Nilai kerugian negara dalam perkara yang melibatkan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Persero dan PT Bintang Abadi Sampurna (BAS) disebut mencapai Rp 38,9 miliar, sementara penyidik juga menahan dua tersangka dan menyita aset untuk pemulihan kerugian.
Sorotan
- Polri mengungkap kerugian negara Rp 38,9 miliar akibat penyimpangan pembiayaan batu bara PT PPA untuk PT PLN Batubara berdasarkan audit BPK RI.
- PT PPA mencairkan dana Rp 67,31 miliar kepada PT BAS melalui delapan kali transaksi meski fasilitas pembiayaan hanya Rp 50 miliar dengan mengabaikan prosedur due diligence dan verifikasi.
- Polri telah menahan dua tersangka dan menyita aset milik mereka senilai Rp 14,4 miliar di berbagai kota sebagai bagian dari langkah pemulihan kerugian negara.
Temuan kerugian dan dugaan penyimpangan pembiayaan
Seperti dilaporkan Kompas.com, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri menyatakan angka kerugian negara itu berasal dari hasil penghitungan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI atas penyimpangan dalam pembiayaan proyek pengadaan batu bara untuk PT PLN Batubara. Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi mengatakan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (20/7/2026), perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 38,9 miliar.Menurut penyidik, perkara ini bermula dari pemberian fasilitas pembiayaan Rp 50 miliar kepada PT BAS melalui skema invoice financing. Namun dana yang dicairkan justru mencapai sekitar Rp 67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.
Penyidik menyebut pencairan dana tetap dilakukan meski terdapat berbagai penyimpangan yang mengabaikan prosedur internal PT PPA. Proses due diligence dan analisis risiko dinilai tidak dijalankan sebagaimana mestinya, termasuk rekomendasi verifikasi langsung kepada PT PLN Batubara yang tidak dilaksanakan.
Selain itu, dokumen invoice dan dokumen pendukung tidak diverifikasi keabsahannya tetapi tetap dinyatakan memenuhi syarat untuk pencairan. Pengawasan terhadap mekanisme cash collateral juga disebut diabaikan, dan pada tahap pencairan terakhir penyidik menduga ada rekayasa rekening koran atau bank statement agar saldo rekening jaminan seolah masih mencukupi.
Penahanan tersangka dan upaya pemulihan aset
Polri telah menahan dua tersangka, yakni IT selaku Investment Manager PT PPA (Persero) dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sampurna. Sementara tersangka FH selaku Direktur PT BAS tidak ditahan karena sedang menjalani hukuman sebagai narapidana dalam perkara lain di Lapas Salemba.Untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara, penyidik juga menyita aset milik para tersangka berupa tanah dan bangunan di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo. Nilai aset yang telah disita diperkirakan sekitar Rp 14,4 miliar.
Ahmad Yusuf Afandi mengatakan penyitaan itu menjadi bagian dari langkah asset recovery untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Perkara ini juga menunjukkan risiko pengawasan dalam pembiayaan berbasis tagihan di sektor energi, terutama ketika kontrol internal, verifikasi dokumen, dan pemantauan jaminan tidak dijalankan sesuai prosedur.
Dalam artikel kami sebelumnya, kasus dugaan korupsi pembiayaan invoice financing untuk pengadaan batu bara PT PLN Batubara periode 2019–2020 dibahas setelah Polri menetapkan tiga tersangka terkait pencairan dana PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sampurna yang melampaui plafon awal. Ulasan tersebut menyoroti dugaan kelalaian due diligence, verifikasi dokumen, serta pengawasan cash collateral, termasuk indikasi rekayasa rekening koran yang membuat saldo jaminan tampak mencukupi. Temuan itu menegaskan lemahnya tata kelola dalam pembiayaan berbasis tagihan di sektor energi ketika kontrol internal tidak dijalankan sesuai prosedur.
Berita LPS Terbaru
- Forex
- Crypto