DPR cermati rencana DJP libatkan Babinsa dalam pengawasan kepatuhan pajak di Indonesia
Rencana perluasan pengawasan kepatuhan pajak hingga tingkat desa memicu perhatian parlemen dan institusi keamanan di tengah perubahan pola kerja Direktorat Jenderal Pajak. Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menyatakan belum mengetahui rincian skema tersebut dan akan meminta penjelasan ke Kementerian Keuangan.
Sorotan
- DJP menerbitkan SE-8/PJ/2026 yang memungkinkan Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri membantu pengawasan kepatuhan pajak hingga tingkat desa.
- DPR menyatakan kehati-hatian atas rencana pelibatan aparat TNI karena berpotensi menimbulkan isu batas kewenangan dan sensitivitas interaksi dengan masyarakat.
- Mabes TNI menegaskan pada 20 Juli 2026 belum ada pembahasan atau wacana resmi terkait pelibatan Babinsa dalam pengawasan kepatuhan pajak.
Skema pengawasan baru dan respons awal
Seperti diberitakan Kompas.com, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengubah pola pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan membangun jejaring informasi hingga tingkat desa. Dalam skema baru itu, DJP tidak hanya mengandalkan petugas pajak, tetapi juga melibatkan Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri untuk membantu memetakan potensi perpajakan di lapangan.Kebijakan itu diatur dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Surat edaran tersebut menjadi acuan baru bagi DJP dalam mengawasi kepatuhan wajib pajak, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar, dengan penghimpunan informasi langsung mengenai aktivitas ekonomi di setiap wilayah kerja kantor pajak.
TB Hasanuddin mengatakan dirinya belum mengetahui detail rencana tersebut dan menyebut belum ada pembicaraan di Komisi I DPR. Politikus PDI-P itu juga menyatakan akan mencari informasi ke Kementerian Keuangan untuk memahami bagaimana pelaksanaannya di lapangan.
Dampak kelembagaan dan perhatian sektor publik
Respons kehati-hatian dari DPR muncul karena keterlibatan aparat teritorial TNI dalam pengawasan pajak berpotensi menimbulkan perhatian lebih luas terhadap batas peran antar lembaga. Isu ini juga menjadi sensitif karena menyangkut interaksi langsung dengan masyarakat dan pelaku usaha di daerah.Sementara itu, Markas Besar TNI menyatakan belum ada pembahasan mengenai rencana DJP menggandeng Babinsa untuk membantu pengawasan kepatuhan pajak. Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Muhammad Nas mengatakan belum ada wacana atau pembicaraan ke arah tersebut pada Senin, 20 Juli 2026.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang perluasan pengawasan kepatuhan pajak oleh DJP melalui SE-8/PJ/2026, kami membahas langkah otoritas pajak menetapkan Daftar Prioritas Ekstensifikasi untuk menindaklanjuti masyarakat yang belum terdaftar sebagai wajib pajak. Kebijakan ini memberi tim pengawas ruang meminta dan mencocokkan berbagai data eksternal—seperti rekening bank, kendaraan, tanah, hingga dokumen transaksi—untuk memetakan profil ekonomi dan memperluas basis pajak, sekaligus meningkatkan risiko deteksi dini bagi subjek yang belum terdata.
Berita LPS Terbaru
- Forex
- Crypto