Lokasi PFII di Bali masih menunggu evaluasi proposal pemerintah
Pemerintah masih belum menetapkan lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Bali meski kerangka hukumnya sudah menempatkan keputusan akhir di tangan Menteri Keuangan. Kepastian lokasi baru diambil setelah proposal yang masuk diterima dan dievaluasi, termasuk bila opsi terbaik berada di kawasan yang saat ini berstatus kawasan ekonomi khusus.
Sorotan
- Pemerintah belum memutuskan lokasi PFII di Bali dan masih menunggu evaluasi proposal kawasan sebelum penetapan final oleh Menteri Keuangan pada 21/7/2026.
- Undang-Undang PFII melarang pendirian pusat finansial di wilayah KEK, namun pemerintah membuka peluang perubahan status jika lokasi optimal berada di kawasan KEK.
- Penentuan lokasi PFII menekankan fleksibilitas regulasi dan efektivitas pengembangan, dengan prioritas pada penyesuaian aturan dan kebutuhan pusat keuangan internasional.
Proses penetapan lokasi dan opsi kawasan
Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan lokasi PFII belum otomatis berada di KEK Kura Kura Bali maupun KEK Sanur sebagaimana sempat direncanakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Dalam konferensi pers APBN KiTa pada Selasa, 21/7/2026, Purbaya menyatakan keputusan akhir mengenai lokasi berada pada Menteri Keuangan sesuai Undang-Undang PFII, namun pemerintah saat ini masih menunggu bentuk proposal yang diajukan sebelum menentukan kawasan yang dipilih.Purbaya mengatakan pemerintah belum memutuskan apakah lokasi PFII akan berada di Kura Kura Bali atau kawasan lain. Ia menekankan penetapan baru dilakukan setelah seluruh usulan dinilai berdasarkan kelayakan dan kebutuhan pengembangan pusat finansial tersebut.
Dampak aturan KEK terhadap rencana PFII
Undang-Undang PFII mengatur bahwa pusat finansial itu tidak dapat berdiri di wilayah yang berstatus KEK. Namun, Purbaya menilai ketentuan tersebut tidak menjadi hambatan mutlak bila lokasi terbaik justru berada di dalam kawasan yang saat ini memiliki status KEK.Menurutnya, pemerintah memiliki opsi mengubah status kawasan tersebut agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan. Sikap ini menunjukkan fleksibilitas pemerintah dalam menyiapkan lokasi PFII, dengan prioritas pada kesesuaian regulasi dan efektivitas pengembangan pusat keuangan internasional di Bali.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang pengesahan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), kami mengulas persetujuan DPR RI yang menjadikan RUU PFII sebagai landasan regulasi pembentukan pusat keuangan internasional. Kami juga menyoroti gambaran awal insentif serta kerangka kelembagaan, sekaligus menekankan bahwa lokasi PFII masih akan ditentukan melalui usulan Menteri Keuangan kepada Presiden dan ditetapkan lewat peraturan pemerintah.
Berita Reforms Terbaru
- Forex
- Crypto