Ashutosh Sureka

Mantan pejabat Bea Cukai didakwa terima gratifikasi Rp 5,8 miliar terkait kewenangan penindakan

Mantan pejabat Bea Cukai didakwa terima gratifikasi Rp 5,8 miliar terkait kewenangan penindakan
Eks Bea Cukai Didakwa

Perkara gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memasuki tahap persidangan dengan dakwaan terhadap mantan pejabat intelijen cukai Budiman Bayu Prasojo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa menyebut penerimaan uang rupiah dan valuta asing itu terjadi pada September 2024 hingga Januari 2026 dan berkaitan dengan jabatan serta tugas penindakan di institusi tersebut.

Sorotan

  • Jaksa KPK mendakwa Budiman menerima gratifikasi total sekitar Rp 5,8 miliar, termasuk Rp 5.278.500.000, 10.000 dolar U.S., dan sejumlah mata uang asing lain.
  • Gratifikasi berasal dari Bluerey Cargo Group, pengusaha rokok, dan pelaku usaha lain yang terkait dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, serta diduga hasil pertemuan pada 11 Juli 2025.
  • Seluruh penerimaan tidak dilaporkan ke KPK dalam 30 hari, sehingga Budiman didakwa melanggar Pasal 12B UU Tipikor dan pasal-pasal KUHP terkait korupsi.

Rincian dakwaan dan sumber penerimaan

Seperti diberitakan Kompas.com, jaksa KPK mendakwa Budiman menerima gratifikasi berupa Rp 5.278.500.000, Rp 525 juta dalam mata uang dolar Singapura, 10.000 dolar U.S., 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia. Dakwaan itu menyebut penerimaan dilakukan bersama mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal dan mantan Kasubdit Intelijen Sisprian Subiyaksono.

Dalam sidang pada Selasa, 28 Juli 2026, jaksa menyatakan gratifikasi tersebut berasal dari pemilik Bluerey Cargo Group John Field, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Bluerey Cargo Dedi Kurniawan Sukolo, Ketua Tim Dokumen Importasi Bluerey Cargo Andri, pengusaha rokok, serta pihak lain yang usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC. Jaksa menegaskan penerimaan itu berhubungan dengan jabatan terdakwa dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Salah satu bagian dakwaan menguraikan aliran uang dari Bluerey Cargo Group setelah pertemuan pada 11 Juli 2025 di Kantor Pusat Bea dan Cukai yang membahas aktivitas usaha perusahaan tersebut. Setelah pembahasan itu, Budiman didakwa menerima uang melalui Orlando Hamonangan sebanyak tujuh kali, masing-masing Rp 75.000.000 dalam bentuk dolar Singapura, dengan total Rp 525.000.000.

Implikasi hukum bagi pengawasan kepabeanan

Jaksa juga menyebut Budiman, Rizal, dan Sisprian menerima uang dari pengusaha rokok serta pihak lain yang berkaitan dengan kewenangan Seksi Intelijen Cukai. Perkara ini menyoroti risiko tata kelola dalam fungsi intelijen dan penindakan kepabeanan, terutama ketika relasi dengan pelaku usaha bersinggungan langsung dengan kewenangan pengawasan dan penegakan aturan.

Seluruh penerimaan tersebut, menurut jaksa, tidak pernah dilaporkan kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana diwajibkan undang-undang. Atas perbuatan itu, Budiman didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang ditangani KPK sebelumnya kami ulas saat penyidik memeriksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto sebagai saksi. Pemeriksaan itu menyoroti temuan dan penyitaan uang, serta aliran setoran yang diduga terkait skema fee dalam perkara yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan pihak lain. Perkembangan penyidikan tersebut menambah sorotan terhadap tata kelola pemerintahan daerah karena KPK masih memverifikasi keterkaitan barang bukti dengan para tersangka.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.