Istana pelajari putusan MK soal pemisahan anggaran MBG dari dana pendidikan

Istana pelajari putusan MK soal pemisahan anggaran MBG dari dana pendidikan
Pemisahan MBG dari pendidikan

Pemerintah mulai menelaah implikasi putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam APBN. Sikap awal Istana menekankan bahwa tindak lanjut atas putusan itu juga berkaitan dengan proses penyusunan anggaran bersama DPR dan kementerian terkait.

Sorotan

  • Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan pada APBN mulai tahun 2026.
  • Istana menghormati putusan MK dan akan mempelajarinya lebih lanjut bersama kementerian dan DPR sebelum menentukan langkah terkait postur APBN.
  • Putusan MK memberikan dasar hukum lebih kuat bagi MBG dan memastikan alokasi pendidikan sesuai amanat konstitusi, pasca permohonan Yayasan Taman Belajar Nusantara dikabulkan sebagian.

Respons awal pemerintah atas putusan MK

Seperti diberitakan Kompas.com, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Istana sudah menerima informasi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, tetapi belum menerima salinan resminya karena sedang berada di luar kota. Ia menyampaikan pemerintah menghormati putusan MK dan akan mempelajarinya lebih lanjut sebelum menentukan langkah berikutnya.

Prasetyo mengatakan persoalan anggaran tidak dapat diputuskan secara terpisah oleh Istana saja. Menurut dia, penyusunan anggaran melibatkan banyak kementerian serta DPR, sehingga pemerintah meminta waktu untuk menelaah konsekuensi putusan itu terhadap postur APBN.

Dampak putusan bagi struktur APBN

Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam APBN pada tahun-tahun berikutnya, meski program tersebut tetap dinyatakan konstitusional sebagai program prioritas pemerintah. Pertimbangan putusan dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pengucapan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 pada Kamis, 30 Juli 2026.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan program pembagian makanan bergizi tidak lagi dapat dimasukkan ke dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan. MK menyatakan pemisahan itu ditujukan untuk menjaga amanat konstitusi atas alokasi anggaran pendidikan sekaligus memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan kepastian hukum bagi penyelenggaraan MBG.

Putusan itu mengabulkan sebagian permohonan dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara dan para pemohon lainnya. Selain menegaskan status konstitusional MBG, Mahkamah juga memerintahkan pembentuk undang-undang memisahkan alokasi anggaran program tersebut dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun selanjutnya.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang putusan Mahkamah Konstitusi terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG), kami menyoroti bahwa MK menyatakan MBG tetap konstitusional sebagai program prioritas, tetapi anggarannya wajib dipisahkan dari pos pendidikan dalam APBN pada tahun-tahun berikutnya. Kami juga mencatat adanya pengawalan publik atas implementasi putusan tersebut, termasuk situasi di sekitar Gedung MK yang kondusif serta rencana keterlibatan mahasiswa dan koalisi masyarakat sipil.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.