Kemenperin revisi aturan pusat data untuk kawasan industri di tengah sorotan pasokan utilitas
Pemerintah sedang menyiapkan perubahan aturan penempatan pusat data agar fasilitas ini beroperasi di kawasan industri seiring meningkatnya kebutuhan infrastruktur digital di Indonesia. Kebijakan itu diarahkan untuk menjaga ketersediaan listrik dan air, sekaligus mengoptimalkan kontribusi investasi pusat data terhadap aktivitas industri dan produk domestik bruto.
Sorotan
- Kementerian Perindustrian mengusulkan revisi peraturan agar pusat data berlokasi di kawasan industri untuk memastikan ketersediaan infrastruktur utilitas yang memadai.
- Investasi pusat data yang besar dapat mendukung pengembangan industri semikonduktor dan meningkatkan kontribusi PDB, dengan kenaikan satu persen PDB dapat berbanding investasi sepuluh persen.
- Peluang relokasi industri teknologi akibat perang dagang AS-China menjadikan Indonesia berpotensi semakin kuat sebagai tujuan investasi infrastruktur digital jika regulasi baru diterapkan.
Rencana revisi aturan dan kebutuhan infrastruktur
Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, Kementerian Perindustrian mengusulkan revisi Peraturan Menteri Perindustrian yang mewajibkan pusat data berada di kawasan industri. Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengatakan usulan itu sedang disiapkan untuk memastikan infrastruktur pendukung tersedia lebih baik bagi operasional fasilitas berintensitas utilitas tinggi tersebut.Faisol menyampaikan rencana itu saat ditemui dalam Rapat Koordinasi Nasional Kamar Dagang dan Industri di Jakarta, Selasa (13/10/2026). Menurut dia, pembangunan pusat data membutuhkan investasi besar dan dapat mendukung pengembangan industri semikonduktor serta memperkuat rantai pasok industri.
Ia juga menilai efek berganda investasi pusat data terhadap perekonomian berpotensi besar, meski kontribusinya terhadap PDB tetap perlu dihitung secara jelas. Dalam penjelasannya, Faisol menyebut peningkatan kontribusi PDB satu persen dapat dibandingkan dengan nilai investasi yang mencapai sepuluh persen.
Dampak bagi industri dan peluang relokasi teknologi
Penataan lokasi pusat data di kawasan industri dipandang dapat membantu menjaga kelangsungan operasional industri, terutama karena fasilitas ini memerlukan pasokan listrik dan air dalam jumlah besar. Fokus pada dua kebutuhan utilitas itu menjadi sorotan utama di tengah ekspansi infrastruktur digital dan pertumbuhan kebutuhan pemrosesan data.Peluang pengembangan pusat data di Indonesia juga terbuka lebih lebar di tengah dinamika perang dagang antara Amerika Serikat dan China yang mendorong relokasi industri berbasis teknologi. Jika aturan baru diterapkan, Indonesia berpotensi memperkuat posisinya sebagai tujuan investasi infrastruktur digital yang terhubung dengan pengembangan manufaktur teknologi.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang dukungan daerah untuk pengembangan kawasan industri, Kementerian Perindustrian menekankan pentingnya kesiapan pemerintah daerah dalam menyiapkan lahan, infrastruktur, dan fasilitas penunjang agar kawasan industri terintegrasi dapat berjalan optimal. Kami juga mencatat realisasi kawasan industri baru bergantung pada pemetaan potensi tiap wilayah, dengan Jawa Timur dinilai memiliki kinerja ekonomi yang kuat sehingga dipandang siap menopang ekspansi industri.
Berita Legislation Terbaru
- Forex
- Crypto