Pengadilan Tipikor Jakarta lanjutkan sidang korupsi kuota haji Yaqut ke tahap pembuktian

Pengadilan Tipikor Jakarta lanjutkan sidang korupsi kuota haji Yaqut ke tahap pembuktian
Sidang korupsi kuota haji lanjut

Perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memasuki tahap berikutnya setelah majelis hakim menolak eksepsi terdakwa. Putusan sela itu membuat persidangan berlanjut ke pembuktian atas dakwaan yang mencakup dugaan penerimaan dana dan kerugian negara ratusan miliar rupiah.

Sorotan

  • Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi Yaqut Cholil Qoumas dan melanjutkan perkara dugaan korupsi kuota haji ke tahap pembuktian sejak 27 Agustus 2026.
  • Jaksa mendakwa Yaqut menerima 271.500 dollar Amerika Serikat terkait aliran dana korupsi pengelolaan kuota haji 2022-2024 yang melibatkan tiga terdakwa lain.
  • Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 622,09 miliar, terdiri dari penyimpangan distribusi kuota haji khusus 2023-2024, menurut audit BPK RI.

Putusan sela dan dasar dakwaan

Seperti diberitakan Kompas.com, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan perlawanan atau eksepsi dari pihak Yaqut tidak diterima dalam putusan sela yang dibacakan Kamis, 27 Agustus 2026. Ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani juga memerintahkan pemeriksaan perkara Nomor 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Yaqut Cholil Qoumas dilanjutkan, sementara biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Yaqut disebut menerima uang sebesar 271.500 dollar Amerika Serikat dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2022-2024. Jaksa menyatakan penerimaan itu merupakan bagian dari aliran dana yang memperkaya Yaqut dalam perkara yang juga melibatkan tiga terdakwa lain.

Jaksa juga mendakwa Yaqut bersama pihak lain melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dugaan kerugian negara dan dampak perkara

Dalam perkara yang sama, jaksa menyebut 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, atau PIHK, memperoleh Rp 478,17 miliar, sedangkan Koperasi Perahu menerima 26.500 dollar Amerika Serikat. Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan perkara ini menimbulkan kerugian negara setidak-tidaknya Rp 622,09 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI terkait kuota haji Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji 2023 sampai 2024 di Kementerian Agama.

Nilai kerugian negara tersebut terdiri atas tiga komponen. Pertama, selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp 438,2 miliar. Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp 39,95 miliar. Ketiga, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 untuk jemaah yang seharusnya tidak berangkat sebesar Rp 143,92 miliar.

Lanjutan sidang ke tahap pembuktian menandai fokus persidangan bergeser dari keberatan prosedural ke pengujian alat bukti dan konstruksi kerugian negara. Perkembangan perkara ini juga menjadi sorotan bagi tata kelola penyelenggaraan haji, terutama pengawasan distribusi kuota dan hubungan antara regulator dengan penyelenggara haji khusus.

Pembahasan RUU Perampasan Aset yang pernah kami ulas sebelumnya menyoroti posisi pembahasan yang masih berada di DPR RI, dengan target penyelesaian pada Desember 2026 sebelum masuk ke tahapan pembahasan lanjutan bersama pemerintah. Dalam artikel itu, kami menekankan dampaknya bagi pemberantasan korupsi dan kejahatan finansial, sekaligus tantangan legislasi karena terkait fondasi revisi KUHP dan KUHAP serta kebutuhan memperkuat pemulihan hasil kejahatan dan ruang fiskal negara.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.