KPK tahan Bupati Bolmut dalam kasus dugaan pengaturan proyek dan fee 10 persen
Penindakan KPK terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara membuka dugaan praktik pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kabupaten tersebut. Selain temuan uang tunai Rp130 juta saat operasi tangkap tangan di Jakarta, penyidik juga mendalami dugaan pemerasan proyek dan penerimaan gratifikasi dengan nilai yang lebih besar.
Sorotan
- Sirajudin Lasena, Bupati Bolmut 2025-2030, diduga mengatur pemenang proyek dengan mematok fee 10 persen sebelum proses pengadaan dimulai.
- Sirajudin ditahan KPK selama 20 hari mulai 22 September hingga 11 Oktober 2026 usai ditetapkan tersangka dalam operasi tangkap tangan.
- Penyidik menemukan uang tunai Rp130 juta di Jakarta, disebut hanya sebagian kecil, karena dugaan penerimaan gratifikasi nilainya jauh lebih besar.
Skema dugaan pengaturan proyek
Seperti dilaporkan Kompas.com, KPK menyebut Sirajudin Lasena diduga mengatur pemenang proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sebelum proses pengadaan barang dan jasa berjalan. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, Sirajudin disebut mematok fee proyek sebesar 10 persen, dengan alokasi 4 persen untuk Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bolmut dan 1 persen untuk Kelompok Kerja PBJ.Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Sirajudin, yang menjabat sebagai Bupati Bolmut periode 2025-2030, juga diduga melakukan plotting pelaksanaan proyek di Dinas PUPR Bolmut sebelum proyek dilaksanakan. Modusnya, menurut KPK, dilakukan dengan memerintahkan Kepala Dinas PUPR Bolmut untuk menulis vendor yang akan mengerjakan proyek-proyek di dinas tersebut.
Penahanan dan konteks penyidikan
Kasus ini berawal dari laporan aduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga berujung pada operasi tangkap tangan. Dari 14 orang yang diamankan dalam OTT itu, baru Sirajudin yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan proyek di lingkungan Pemkab Bolmut.KPK menyatakan Sirajudin kini ditahan untuk 20 hari pertama sejak 22 September sampai 11 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Temuan uang tunai Rp130 juta di sebuah hotel di Jakarta pada Senin, 21 September 2026, disebut penyidik hanya menjadi bagian dari perkara yang kini menjeratnya, sementara dugaan penerimaan gratifikasi disebut memiliki nilai yang jauh lebih besar.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang penanganan dugaan korupsi pengadaan di Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, kami mengulas dugaan intervensi Bupati Sirajudin Lasena dalam penentuan pemenang tender serta pematokan fee proyek 10 persen. Saat itu, KPK juga memaparkan kaitan temuan uang tunai (termasuk Rp130 juta) dengan salah satu paket proyek serta langkah penetapan tersangka, pasal sangkaan, dan penahanan awal usai operasi tangkap tangan.
Berita Law Enforcement Terbaru
- Forex
- Crypto