Yulia Slavina

Warga Suku Balik persoalkan kompensasi lahan IKN dalam sidang MK

Warga Suku Balik persoalkan kompensasi lahan IKN dalam sidang MK
Suku Balik tuntut ganti IKN

Sengketa pengadaan tanah untuk pembangunan Ibu Kota Negara kembali mendapat sorotan dalam sidang uji materi UU IKN di Mahkamah Konstitusi, ketika warga adat dari Sepaku menyampaikan keberatan atas nilai dan waktu pembayaran ganti rugi. Kesaksian itu menambah tekanan terhadap proyek strategis tersebut karena menyangkut kemampuan warga mempertahankan ruang hidup, tempat tinggal, dan keberlanjutan budaya masyarakat adat.

Sorotan

  • Yati Dahlia, warga Suku Balik, menyatakan kompensasi lahan IKN hanya Rp 187.000 per meter persegi untuk total 720 meter persegi, dinilai tidak layak.
  • Pembayaran kompensasi baru dilakukan pada 2025 meski dalam dokumen 2023 dijanjikan maksimal enam bulan, sementara rumah sudah disegel dan pembangunan berjalan.
  • Kesaksian di sidang MK Nomor 299/PUU-XXIV/2026 menyoroti dampak negatif proyek IKN terhadap ruang hidup, identitas, dan kebudayaan masyarakat adat Suku Balik.

Kesaksian warga dalam uji materi UU IKN

Seperti diberitakan Kompas.com, Yati Dahlia, warga Suku Balik dari Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, menyatakan dalam sidang MK di Jakarta pada Selasa (13/10/2026) bahwa kompensasi untuk tanah seluas 720 meter persegi yang ia kuasai ditetapkan Rp 187.000 per meter persegi, dengan total nilai Rp 134.640.000.

Menurut Yati, nilai tersebut tidak sepadan karena tidak memungkinkan dirinya dan keluarga membeli kembali tanah dengan luas setara di wilayah Sepaku. Ia juga mengatakan masyarakat adat berada dalam posisi sulit karena keterbatasan kemampuan finansial dan pengalaman hukum untuk menggugat tawaran itu melalui pengadilan.

Yati menegaskan penerimaan kompensasi tidak berarti keluarganya sejak awal bersedia melepaskan tanah dan tempat tinggal. Ia menyebut keputusan itu diambil ketika keluarganya merasa tidak memiliki pilihan lain yang realistis, termasuk saat orang tuanya sedang sakit.

Keterlambatan pembayaran dan dampaknya bagi masyarakat adat

Dalam kesaksiannya, Yati juga menyoroti pembayaran ganti rugi yang baru dilakukan pada 2025, meski dokumen yang ia tandatangani pada 2023 menyebut pembayaran paling lama enam bulan setelah penandatanganan. Pada 2023, rumah tempat tinggalnya disebut telah dipasangi segel dan larangan untuk ditempati, sementara pembangunan embung sudah dimulai ketika dana kompensasi belum cair.

Kondisi itu memicu protes keluarga, yang menurut keterangannya sempat diwarnai penangkapan anggota keluarga oleh kepolisian. Yati berharap keterangannya menjadi pertimbangan MK dalam menilai dampak proyek IKN terhadap ruang hidup, identitas, dan keberlangsungan kebudayaan masyarakat adat Suku Balik.

MK menggelar sidang perkara Nomor 299/PUU-XXIV/2026 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon. Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Saldi Isra, sementara pemohon juga menghadirkan Wakil Ketua Dewan AMAN Nasional Abdon Nababan, ahli hukum lingkungan Bernadinus Steni, dan ahli manajemen serta kebijakan lingkungan Aninda Annisa.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang uji materi Pasal 21 UU IKN di Mahkamah Konstitusi, kami menyoroti keberatan AMAN dan Masyarakat Adat Balik Sepaku yang menilai pembangunan IKN berjalan tanpa persetujuan kolektif masyarakat adat. Pemohon meminta frasa “memperhatikan” dimaknai sebagai kewajiban memperoleh persetujuan bebas, didahului informasi, dan diberikan secara kolektif sebelum kebijakan tata ruang, pertanahan, dan pengalihan hak atas tanah dijalankan.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.