Penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN memasuki tahap penyitaan aset setelah KPK mengambil satu unit Toyota Land Cruiser dari Arif Sugiyanto. Kendaraan itu disebut terkait penanganan perkara suap pengurusan HGB PT Summarecon dan penerimaan lain yang nilainya diduga mencapai miliaran rupiah.
Sorotan
- KPK menyita satu unit Toyota Land Cruiser milik tersangka Arif pada 13 Oktober 2026 terkait kasus dugaan suap HGB PT Summarecon.
- Total delapan tersangka, termasuk Direktur Utama PT Summarecon Agung dan pejabat Kementerian ATR/BPN, ditetapkan pada 15 September 2026 karena dugaan suap Rp1,5 miliar.
- KPK memastikan adanya penerimaan lain senilai miliaran rupiah yang diduga mengalir ke beberapa pejabat, memperkuat risiko tata kelola pertanahan dan sektor properti.
Penyitaan aset dalam perkara ATR/BPN
Seperti dilaporkan Kompas.com, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menyita satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Land Cruiser dari ARF, atau Arif, yang menjadi salah satu tersangka dalam perkara dugaan penyuapan dan penerimaan lain atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.Dalam siaran pers pada Selasa, 13 Oktober 2026, Budi menyatakan kendaraan tersebut diduga digunakan Arif untuk berbagai aktivitas, termasuk dalam dugaan pengumpulan uang yang kemudian diamankan saat operasi tangkap tangan. Penyitaan itu menambah langkah penegakan hukum KPK dalam menelusuri aset yang berkaitan dengan aliran dana perkara tersebut.
Dampak perkara bagi kementerian dan pengembang
KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon dan penerimaan lain di Kementerian ATR/BPN pada 15 September 2026. Empat di antaranya merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Erwin, Arif Sugiyanto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz.Tersangka lainnya ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, serta Rizal Pahlefi sebagai perantara. Dalam perkara ini, Adrianto melalui Rizal diduga memberikan suap Rp1,5 miliar kepada Erwin dan Sontang untuk membuka blokir sertifikat hak guna bangunan milik Summarecon di Kabupaten Bogor.
Selain dugaan suap tersebut, KPK juga mendeteksi penerimaan lain dengan nilai mencapai miliaran rupiah yang diduga mengalir ke Lampri serta Erwin, Arif, dan Fakhry. Fahd diduga berperan sebagai pihak yang menampung aliran uang itu, memperluas implikasi kasus ini terhadap tata kelola layanan pertanahan dan risiko kepatuhan di sektor properti.
Dalam artikel kami sebelumnya, kami membahas penjadwalan ulang pemeriksaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Tbk. Saat itu, KPK menilai keterangan Nusron krusial untuk analisis lanjutan penyidik, termasuk memetakan kemungkinan peran pihak lain serta dampaknya pada persepsi tata kelola administrasi lahan dan kepatuhan di sektor properti.
Berita Law Enforcement Terbaru
- Forex
- Crypto