AFTECH dan IARFC Indonesia kembangkan sertifikasi finfluencer di tengah aturan baru OJK
Penggunaan media sosial sebagai sumber informasi keuangan mendorong pelaku industri memperketat standar kompetensi penyampai informasi di sektor jasa keuangan. Di tengah kesenjangan antara inklusi keuangan 93,61% dan literasi keuangan 69,57% dalam SNLIK 2026, AFTECH dan IARFC Indonesia menjalin kerja sama untuk mengembangkan program Verified Finfluencer.
Sorotan
- AFTECH dan IARFC Indonesia mengembangkan sertifikasi finfluencer sesuai POJK 6/2026 untuk meningkatkan kompetensi, literasi, dan transparansi penyampai informasi keuangan.
- OJK menetapkan tenggat 4 Desember 2026 untuk penyesuaian seluruh kerja sama pemasaran ke aturan baru, mempertegas tanggung jawab pelaku jasa keuangan memverifikasi mitra finfluencer.
- Program sertifikasi meliputi perencanaan keuangan dasar, produk keuangan digital, dan kode etik, tanpa kewenangan rekomendasi investasi personal atau jaminan persetujuan regulator.
Pengembangan program dan penyesuaian regulasi
Seperti dilaporkan KONTAN Indonesia, Asosiasi Fintech Indonesia, AFTECH, dan International Association of Registered Financial Consultants, IARFC, Indonesia menjalin kerja sama untuk memperkuat kompetensi penyampai informasi keuangan, meningkatkan literasi serta perlindungan konsumen, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.Kolaborasi ini hadir ketika perluasan penggunaan layanan keuangan belum sepenuhnya diimbangi pemahaman yang memadai. Otoritas Jasa Keuangan, OJK, juga menerbitkan Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2026, POJK 6/2026, yang mengatur perilaku penyampai informasi di sektor jasa keuangan, termasuk batasan edukasi, pemasaran, rekomendasi, serta kewajiban transparansi dan penyampaian risiko.
Sekretaris Jenderal AFTECH Firlie Ganinduto mengatakan kerja sama dengan IARFC Indonesia menjadi langkah asosiasi untuk menjawab tantangan tersebut sekaligus memperkuat standar industri. Ia menyatakan AFTECH ingin membangun kepercayaan yang menjadi fondasi bagi pemanfaatan fintech secara aman, bijak, dan produktif.
Wakil Ketua Umum IV AFTECH Claudia Kolonas menjelaskan AFTECH dan IARFC Indonesia telah menyiapkan standardisasi, edukasi, dan verifikasi dengan kurikulum yang mengacu pada POJK 6/2026. Program ini mencakup tiga unit kompetensi, yaitu perencanaan keuangan dasar, produk keuangan dan investasi digital, serta kode etik dan regulasi bagi penyampai informasi.
Dampak bagi industri fintech dan perlindungan konsumen
Ketentuan baru OJK juga menegaskan tanggung jawab pelaku usaha jasa keuangan atas konten mitra pemasarannya, termasuk memastikan kompetensi financial influencer, finfluencer. Seluruh kerja sama pemasaran yang telah berjalan wajib disesuaikan dengan aturan baru paling lambat 4 Desember 2026, sehingga kebutuhan atas standar verifikasi menjadi semakin relevan bagi industri.Menurut AFTECH, peserta program dibekali kemampuan untuk menjelaskan karakteristik produk, manfaat, biaya, dan risiko secara berimbang. Finfluencer yang memenuhi persyaratan kelulusan akan tercantum dalam katalog yang dapat menjadi rujukan pelaku usaha jasa keuangan dalam memilih mitra.
President & Chairman IARFC Indonesia Aidil Akbar Madjid mengatakan pihaknya berkomitmen menjaga kualitas pelatihan dan integritas proses verifikasi melalui standar penilaian yang jelas, penerapan kode etik, dan pengembangan kompetensi berkelanjutan. Kerja sama ini berlangsung selama tiga tahun dan menjadi landasan pengembangan program yang melengkapi modul pembelajaran OJK, namun sertifikasi tersebut tidak memberi kewenangan untuk memberikan rekomendasi investasi personal atau menjamin produk tertentu telah mendapat persetujuan regulator.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang dorongan OJK kepada platform fintech peer-to-peer lending untuk memperkuat pengawasan risiko, regulator menyoroti kenaikan TWP90 dan potensi praktik “gali lubang tutup lubang” akibat pinjaman berlapis. OJK mendorong penguatan analisis kemampuan bayar, pemetaan profil risiko, serta manajemen risiko dan credit scoring agar kualitas pembiayaan tetap terjaga seiring pelonggaran aturan batas jumlah platform.
Berita OJK Terbaru
- Forex
- Crypto