OJK nilai penguatan asuransi usaha tani padi masih diperlukan

OJK nilai penguatan asuransi usaha tani padi masih diperlukan
Penguatan asuransi tani

Program Asuransi Usaha Tani Padi telah berjalan sekitar satu dekade dan menjadi salah satu instrumen perlindungan penting bagi petani di tengah risiko cuaca seperti kekeringan berkepanjangan. Otoritas Jasa Keuangan menilai masih ada ruang untuk memperkuat cakupan peserta, kualitas data, edukasi petani, serta kecepatan dan kepastian proses klaim.

Sorotan

  • OJK menilai penguatan AUTP perlu difokuskan pada perluasan kepesertaan, pembenahan kualitas data, edukasi, dan percepatan penyelesaian klaim per 21 Oktober 2026.
  • OJK terbuka mengkaji skema konsorsium untuk meningkatkan kapasitas dan kepastian klaim, namun menegaskan tanggung jawab perlindungan petani dan keberlanjutan program.
  • AAUI menyatakan risiko gagal panen pada AUTP masih terkendali, sementara subsidi premi dari Kementerian Pertanian mencapai 80% atau Rp144.000 per hektare.

Area penguatan program dan risiko klaim

Seperti dilaporkan Kontan, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan penguatan AUTP ke depan perlu difokuskan pada perluasan kepesertaan, pembenahan kualitas data, edukasi kepada petani, serta percepatan dan kepastian penyelesaian klaim. Pernyataan itu disampaikan dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu, 21 Oktober 2026.

Ogi juga menjelaskan kekeringan berkepanjangan dapat meningkatkan potensi klaim pada AUTP karena risiko tersebut termasuk dalam jaminan polis. Namun, pembayaran klaim tetap mengacu pada ketentuan polis dan hasil verifikasi atas kerusakan di lapangan.

Program AUTP mulai diuji coba oleh Kementerian Pertanian sejak 2011 sebelum dikembangkan secara nasional pada 2015 dengan menunjuk PT Asuransi Jasa Indonesia, Jasindo, sebagai pelaksana. Setelah berjalan sekitar 10 tahun, OJK menilai skema itu tetap berperan sebagai jaring pengaman bagi petani.

Dampak bagi perlindungan petani dan industri asuransi

OJK juga menyatakan terbuka untuk mengkaji skema konsorsium sepanjang langkah itu memberi nilai tambah bagi AUTP, terutama untuk meningkatkan kapasitas, memperluas pemerataan layanan, dan memberi kepastian pembayaran klaim. Meski demikian, regulator menekankan penambahan jumlah perusahaan tidak boleh membuat pembagian tanggung jawab menjadi kurang jelas, dengan fokus utama tetap pada perlindungan petani dan keberlanjutan program.

Dari sisi industri, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, AAUI, menyebut pelaksanaan AUTP masih terkendali. Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan hingga kini belum ada perkembangan yang mengkhawatirkan dalam pelaksanaan program tersebut, khususnya terkait risiko gagal panen, saat ditemui di Jakarta Selatan, Selasa, 19 Oktober 2026.

Berdasarkan informasi di situs resmi Jasindo, Kementerian Pertanian memberi subsidi 80% dari premi sebesar Rp180.000 untuk program AUTP. Dengan demikian, petani membayar premi Rp36.000 per hektare, yang membuat keberlanjutan skema ini tetap penting bagi perlindungan usaha tani padi.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang inovasi produk asuransi syariah Jasindo Syariah, kami membahas dorongan industri untuk memperkaya variasi produk agar lebih relevan dengan kebutuhan perlindungan masyarakat sekaligus tetap sesuai prinsip syariah. Ulasan tersebut juga menyoroti pentingnya penguatan kanal distribusi, termasuk pemanfaatan kanal digital, serta perhatian pada kualitas risiko dan beban klaim untuk menjaga daya saing dan pertumbuhan yang berkelanjutan.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.