Yulia Slavina

DPR bahas RUU perampasan aset, OC Kaligis soroti risiko penyalahgunaan wewenang

DPR bahas RUU perampasan aset, OC Kaligis soroti risiko penyalahgunaan wewenang
Risiko RUU Perampasan Aset

Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR memunculkan kekhawatiran atas ruang kewenangan aparat sebelum ada putusan pidana berkekuatan hukum tetap. Dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR RI, advokat OC Kaligis menilai skema itu berpotensi memicu konflik kepentingan, pemerasan, dan beban ganti rugi bagi keuangan negara.

Sorotan

  • OC Kaligis dalam RDPU Komisi III DPR RI 28 Oktober 2026 menyoroti risiko moral hazard dan konflik kepentingan atas kewenangan pengelolaan aset sitaan sebelum putusan pidana tetap.
  • Kaligis mengkritik mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana (non-conviction based forfeiture) karena berpotensi mengabaikan asas praduga tak bersalah dan menyalahgunakan wewenang aparat.
  • Kaligis menilai skema ganti kerugian pada RUU perampasan aset terlalu terbatas sehingga dapat menciptakan risiko fiskal dan beban keuangan negara jika eksekusi aset salah.

Kritik pada kewenangan pengelolaan aset

Sebagaimana dilaporkan Kompas.com, Kaligis dalam RDPU Komisi III DPR RI pada Rabu (28/10/2026) menyoroti pemberian kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk mengelola, menilai, hingga menjual aset sitaan sebelum ada putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap.

Menurut dia, kewenangan tersebut menciptakan moral hazard yang tinggi karena aparat yang memeriksa perkara sekaligus dapat menentukan pengelolaan dan penjualan aset bernilai besar. Ia menilai kondisi itu membuka celah konflik kepentingan, pemerasan, dan penyalahgunaan wewenang.

Kaligis juga mengkritik mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana, atau non-conviction based forfeiture. Menurut dia, pendekatan itu berisiko mengabaikan asas praduga tak bersalah karena aset dapat dikelola, dimanfaatkan, dilelang, atau dieksekusi sebelum pengadilan menyatakan tindak pidana benar-benar terjadi.

Implikasi hukum dan risiko fiskal

Ia turut mempersoalkan rencana pengaturan kewenangan untuk mengamankan, memusnahkan, melelang, atau menjual seketika aset sitaan yang dinilai berpotensi turun nilai atau mengalami fluktuasi. Menurut Kaligis, ketentuan tersebut dapat menimbulkan persoalan serius bila aset sudah terjual, namun pemiliknya kemudian diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.

Kaligis juga menilai ketentuan ganti kerugian dalam rancangan aturan itu terlalu terbatas karena hanya sebesar nilai aset yang disita. Dalam pandangannya, skema tersebut tidak memperhitungkan kerugian immateriil, hilangnya potensi keuntungan bisnis, dan dampak inflasi, sehingga kesalahan eksekusi aset tanpa putusan pidana pada akhirnya dapat menjadi beban keuangan negara.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang pembahasan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, kami mengulas bahwa DPR kembali menggerakkan proses legislasi yang sempat tertunda bertahun-tahun, dengan target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026. Kami juga menyoroti tahapan pembahasan di Komisi III DPR serta konteksnya sebagai upaya memperkuat pemberantasan korupsi dan memutus rantai ekonomi kejahatan melalui instrumen perampasan aset.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.