Polri dorong pelacakan aset kejahatan digital untuk pemulihan kerugian korban
Penanganan kejahatan digital di Indonesia kini ditekankan tidak berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi berlanjut hingga penelusuran aliran dana dan aset. Pendekatan ini dinilai penting untuk memutus jaringan tindak pidana lintas negara sekaligus memulihkan kerugian masyarakat yang menjadi korban.
Sorotan
- Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto pada 29 Oktober 2026 menekankan pelacakan aset dan dana kejahatan digital demi pengembalian kerugian korban.
- Suyudi menyoroti pentingnya aparat fokus pada pengungkapan jaringan dan penyitaan aset, bukan hanya penangkapan pelaku, untuk mempersempit ruang gerak organisasi kejahatan digital.
- Penanganan kejahatan digital disebut membutuhkan koordinasi lintas institusi termasuk Polri, OJK, perbankan, dan platform digital guna mempercepat pelacakan dana serta pemulihan aset korban.
Fokus penanganan pada aset dan jaringan
Seperti dilaporkan Kompas.com, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan melalui keterangan tertulis pada Kamis, 29 Oktober 2026, bahwa penanganan kejahatan digital perlu diarahkan pada pengungkapan jaringan, pelacakan aliran dana, dan pengembalian kerugian kepada korban, bukan hanya pada pelaku lapangan.Ia menilai penelusuran aset menjadi krusial karena kejahatan digital dan tindak pidana lintas negara umumnya melibatkan jaringan yang kompleks serta perpindahan dana melalui berbagai saluran. Menurutnya, dana hasil penipuan daring dapat dialirkan melalui sejumlah rekening, dikonversi menjadi aset digital, atau dipindahkan ke luar negeri untuk menyamarkan asal-usulnya.
Suyudi memperingatkan bahwa jika aparat hanya berfokus pada penangkapan tanpa melacak aset, jaringan kejahatan berpotensi tetap beroperasi dan berkembang. Ia menegaskan pelaku perlu dimiskinkan agar ruang gerak organisasi kejahatan dapat dipersempit.
Dampak bagi penegakan hukum dan sektor digital
Selain kejahatan siber, Suyudi juga menyoroti tindak pidana perdagangan orang yang dapat bermula dari tawaran kerja palsu. Dalam sejumlah modus, korban kemudian dipaksa terlibat dalam penipuan daring, perjudian online, hingga tindak pidana narkotika.Ia menambahkan perkembangan teknologi turut memunculkan pola kejahatan baru, termasuk phishing, malware, ransomware, serta manipulasi dengan deepfake dan kecerdasan artifisial. Karena itu, aparat penegak hukum dinilai perlu terus meningkatkan kemampuan investigasi agar dapat mengikuti teknologi yang dimanfaatkan pelaku.
Menurut Suyudi, penanganan kejahatan digital juga membutuhkan kerja sama lintas lembaga, melibatkan Polri, Otoritas Jasa Keuangan, perbankan, penyedia layanan telekomunikasi, platform digital, serta kementerian dan lembaga terkait. Koordinasi ini menjadi penting untuk mempercepat pelacakan dana, memperkuat pencegahan, dan meningkatkan peluang pemulihan kerugian korban.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang pembahasan RUU Perampasan Aset, kami mengulas kembali bergeraknya proses legislasi di DPR setelah lama tertunda, dengan target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026. Kami juga menyoroti bahwa regulasi ini dipandang penting untuk memperkuat penegakan hukum dengan memutus rantai ekonomi hasil tindak pidana melalui mekanisme perampasan aset dan pelacakan aliran dana.
Berita Law Enforcement Terbaru
- Forex
- Crypto