KPK dorong perluasan perampasan aset pejabat dalam pembahasan RUU
Pembahasan RUU Perampasan Aset di Indonesia kini menyoroti harta pejabat publik yang tidak tercantum dalam LHKPN sebagai potensi objek penyitaan negara. Usulan itu muncul saat pemerintah dan DPR RI membahas instrumen hukum untuk memperkuat kepatuhan pelaporan kekayaan dan menekan risiko penyalahgunaan kewenangan.
Sorotan
- Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan RUU Perampasan Aset mencakup mekanisme perampasan aset pejabat publik yang tidak dilaporkan di LHKPN.
- Pakar menilai aset pejabat yang melebihi penghasilan terukur atau tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dapat menjadi objek perampasan dalam RUU.
- LHKPN dipandang bisa menjadi dasar identifikasi unexplained wealth, sehingga memperkuat pengawasan dan efektivitas agenda antikorupsi melalui aturan baru.
Usulan aturan untuk harta yang tak dilaporkan
Seperti dilaporkan Kompas.com, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan agar RUU Perampasan Aset mengatur mekanisme perampasan terhadap aset pejabat publik yang tidak dilaporkan dalam LHKPN. Menurut dia, ketentuan itu diperlukan untuk mendorong kepatuhan dan kejujuran pejabat negara dalam menyampaikan laporan kekayaannya.Tanak menyatakan pengaturan tersebut dapat membuat penyelenggara negara tidak berani menyampaikan LHKPN yang tidak benar. Sorotan terhadap aset yang tidak dilaporkan juga muncul di tengah perhatian pada efektivitas LHKPN sebagai instrumen pengawasan kekayaan pejabat.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan usulan itu dapat dipertimbangkan karena RUU tersebut memberi kewenangan kepada negara untuk merampas aset seseorang, terutama yang berasal dari atau merupakan hasil kejahatan. Ia menilai pengaitan beleid itu dengan aset yang dikuasai atau dimiliki pejabat publik menjadi relevan karena perolehannya rawan terkait pemanfaatan kewenangan dan kekuasaan.
Dampak bagi pengawasan pejabat dan agenda antikorupsi
Fickar menilai jumlah aset pejabat publik pada dasarnya dapat diestimasi secara jelas karena bersumber dari pendapatan yang terukur. Jika harta diperoleh dari bisnis atau usaha sampingan, aset tersebut menurutnya tetap seharusnya tercakup dalam LHKPN, sehingga kelebihan harta dari yang dilaporkan dapat menjadi persoalan tersendiri.Ia menambahkan bahwa harta yang kepemilikan dan perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dalam konteks jabatan publik dapat dikualifikasikan sebagai hasil perbuatan ilegal. Karena itu, aset semacam itu dinilai wajar dan logis untuk dipertimbangkan sebagai objek perampasan dalam RUU.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menilai harta pejabat negara yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dapat dimasukkan ke kategori kekayaan yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya, atau unexplained wealth. Dalam kerangka itu, LHKPN dapat digunakan sebagai dasar untuk menentukan aset mana yang patut diperiksa lebih lanjut dalam penerapan aturan perampasan aset.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR, kami mengulas kembalinya proses legislasi yang sempat tertunda lama beserta target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026. Kami juga menyoroti tahapan pembahasan di Komisi III dan alasan mengapa aturan ini dipandang penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi serta memutus rantai ekonomi kejahatan melalui perampasan aset hasil tindak pidana.
Berita Legislation Terbaru
- Forex
- Crypto