Kementerian PPPA dorong koordinasi soal PPN pembalut di Indonesia
Polemik pengenaan PPN 11 persen atas pembalut wanita mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempercepat koordinasi lintas lembaga di Jakarta. Menteri PPPA Arifah Fauzi menyatakan publik diminta menunggu hasil yang diharapkan memberi kepastian lebih baik bagi pemenuhan kebutuhan dasar perempuan.
Sorotan
- Pemerintah melalui Kementerian PPPA tengah menyusun koordinasi lintas kementerian guna merespons polemik PPN atas pembalut wanita di Indonesia.
- PPN sebesar 11 persen masih dikenakan pada pembalut karena produk ini tergolong Barang Kena Pajak yang tidak mendapat fasilitas pembebasan pajak menurut DJP.
- Arifah Fauzi menegaskan perlunya kebijakan yang mempertimbangkan dampak PPN terhadap akses pembalut aman dan terjangkau bagi kelompok perempuan rentan dan berpendapatan rendah.
Koordinasi pemerintah atas PPN pembalut
Seperti dilaporkan Kompas.com, Arifah Fauzi mengatakan pemerintah sedang menyusun koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga untuk merespons polemik PPN atas pembalut wanita. Ia menyebut pembalut sebagai kebutuhan dasar perempuan karena menstruasi merupakan kondisi biologis, sehingga penanganannya perlu mempertimbangkan hak kesehatan reproduksi.Arifah menyampaikan pernyataan itu saat ditemui di Kantor Kementerian PPPA, Jakarta Pusat, Senin, 2 November 2026. Ia meminta publik menunggu hasil koordinasi tersebut dan memberi isyarat bahwa pembahasan itu diarahkan pada keluaran yang menggembirakan.
Sebelumnya, Arifah juga menyoroti perlunya dukungan yang lebih luas bagi perempuan dari kelompok rentan dan berpendapatan rendah agar dapat mengakses produk sanitasi menstruasi yang aman, layak, dan terjangkau. Ia menegaskan kebutuhan spesifik perempuan perlu ikut diperhitungkan dalam setiap perumusan kebijakan lintas sektor.
Dampak kebijakan bagi akses kebutuhan dasar perempuan
Dalam keterangannya, Arifah mengatakan Kementerian PPPA terus mendorong agar prinsip keadilan gender dan dampak kebijakan terhadap pemenuhan kebutuhan dasar perempuan menjadi bahan pertimbangan antarsektor. Sorotan ini muncul ketika beban pajak atas produk sanitasi menstruasi dinilai dapat menambah tekanan bagi rumah tangga yang sudah sensitif terhadap harga.Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa PPN atas pembalut bukan pungutan yang secara khusus ditujukan kepada perempuan atau menstruasi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyatakan pembalut termasuk Barang Kena Pajak yang tidak masuk kelompok barang dengan fasilitas pembebasan, sehingga tetap dikenai PPN 11 persen selama memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang usulan penundaan kewajiban sertifikasi halal, kami mengulas kekhawatiran soal kesiapan pelaku usaha dan perangkat pelaksana menjelang tenggat 18 Oktober 2026. Kami juga menyoroti perlunya penyederhanaan regulasi untuk mencegah tumpang tindih aturan, memperkuat kepastian hukum, dan menghindari tambahan tekanan pada masyarakat ketika daya beli masih lemah.
Berita Legislation Terbaru
- Forex
- Crypto