Dmytro Kharkov

Indonesia usulkan penundaan kewajiban sertifikasi halal jelang tenggat 18 Oktober

Indonesia usulkan penundaan kewajiban sertifikasi halal jelang tenggat 18 Oktober
Usulan tunda sertifikasi halal

Usulan penundaan kewajiban sertifikasi halal yang dijadwalkan mulai 18 Oktober 2026 muncul di tengah kekhawatiran atas kesiapan pelaku usaha dan perangkat pelaksana. Langkah itu dinilai perlu agar pemerintah dapat menyederhanakan regulasi dan mencegah tambahan tekanan pada masyarakat ketika daya beli masih lemah.

Sorotan

  • Ekonom Senior Wijayanto Samirin mengusulkan penundaan kewajiban sertifikasi halal menjelang tenggat 18 Oktober karena kesiapan usaha dan pelaksana belum optimal.
  • Wijayanto menilai dinamika ekonomi global, rendahnya daya beli, dan tekanan sektor riil menuntut kehati-hatian pemerintah sebelum menerapkan kebijakan sertifikasi halal.
  • Wijayanto menyoroti kompleksitas dan potensi tumpang tindih regulasi halal, merekomendasikan penyederhanaan aturan untuk meningkatkan kepastian hukum dan perlindungan konsumen serta pelaku usaha.

Kesiapan usaha dan regulasi jadi sorotan

Sebagaimana dilaporkan Okezone Economy Indonesia, Ekonom Senior Wijayanto Samirin menyatakan penerapan kewajiban sertifikasi halal masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari kesiapan dunia usaha dan perangkat pelaksana hingga perbedaan interpretasi terhadap regulasi.

Ia menilai persoalan tersebut perlu diselesaikan sebelum kebijakan dijalankan. Menurut Wijayanto, penundaan menjadi semakin relevan karena perekonomian global sangat dinamis, sementara daya beli masyarakat sedang rendah dan sektor riil masih tertekan.

Wijayanto mengatakan kondisi itu membuat pemerintah perlu berhati-hati sebelum memulai pemberlakuan aturan. Ia menekankan bahwa peluncuran kebijakan sebaiknya tidak dilakukan ketika pelaku usaha dan ekosistem pendukung belum sepenuhnya siap.

Dampak bagi kepastian usaha dan konsumen

Selain soal kesiapan teknis, Wijayanto juga menyoroti kompleksitas regulasi jaminan produk halal di Indonesia. Menurutnya, aturan yang mencakup banyak jenis produk dan melibatkan berbagai institusi berpotensi tumpang tindih dengan regulasi lain.

Ia menilai pemerintah perlu menyederhanakan aturan agar lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh konsumen maupun pelaku usaha. Menurut Wijayanto, regulasi yang efektif harus diikuti pelaksanaan yang konsisten untuk memberi kepastian hukum dan melindungi konsumen, pengusaha, serta aparat pemerintah.

Ia menambahkan bahwa aturan yang lebih sederhana tetapi dapat dijalankan dengan baik akan lebih bermanfaat dibanding regulasi yang terlihat ideal namun lemah dalam implementasi.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang penyederhanaan regulasi, kami membahas arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Kementerian Hukum untuk memangkas aturan dan prosedur yang dinilai berbelit agar pembangunan serta layanan publik berjalan lebih cepat. Kami juga menyoroti penumpukan aturan yang menghambat eksekusi program di sejumlah sektor serta langkah deregulasi, termasuk perampingan ratusan peraturan menteri untuk memperkuat kepastian hukum dan iklim usaha.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.