Kemenhub pertahankan batas fuel surcharge domestik saat harga avtur naik
Kementerian Perhubungan mempertahankan batas maksimal fuel surcharge untuk penerbangan domestik kelas ekonomi sebesar 40 persen dari Tarif Batas Atas pada November 2026. Kebijakan ini berlaku ketika harga rata-rata avtur per 1 November 2026 mencapai Rp23.315 per liter, namun tidak serta-merta membuat tarif tiket naik sebesar persentase tersebut.
Sorotan
- Kementerian Perhubungan menegaskan batas maksimal fuel surcharge domestik November 2026 tetap 40 persen dari Tarif Batas Atas sesuai kelompok pelayanan.
- Rata-rata harga avtur per 1 November 2026 tercatat Rp23.315 per liter, berada dalam kisaran Rp21.950 hingga Rp25.900 per liter sebagai dasar penetapan surcharge.
- Keputusan mempertahankan plafon surcharge memberi kepastian biaya bagi maskapai dan menjaga agar kenaikan tarif tambahan bagi penumpang ekonomi tetap terkendali.
Batas surcharge November 2026
Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, ketentuan ini ditegaskan Kementerian Perhubungan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar untuk tarif penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengatakan batas maksimal fuel surcharge pada November 2026 tidak berubah dibandingkan bulan sebelumnya dan tetap sebesar 40 persen dari Tarif Batas Atas sesuai kelompok pelayanan.Berdasarkan publikasi harga avtur per 1 November 2026, rata-rata harga bahan bakar pesawat tercatat Rp23.315 per liter. Angka itu berada dalam rentang lebih dari Rp21.950 hingga Rp25.900 per liter, yang menjadi dasar penetapan batas maksimal fuel surcharge sebesar 40 persen.
Dampak bagi maskapai dan penumpang
Lukman menegaskan batas tersebut merupakan plafon biaya tambahan yang dapat dikenakan maskapai, sehingga tidak berarti harga tiket pesawat otomatis naik 40 persen. Dengan demikian, ruang penyesuaian tarif tetap berada pada kebijakan masing-masing maskapai dalam koridor batas yang telah ditetapkan pemerintah.Bagi industri penerbangan domestik, keputusan mempertahankan batas surcharge memberi kepastian aturan di tengah tekanan biaya bahan bakar. Di sisi penumpang, kebijakan ini menjaga agar komponen tambahan tarif untuk kelas ekonomi tetap terkendali meski harga avtur masih berada pada level tinggi.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang harga BBM Pertamina per 15 Oktober 2026, kami membahas keputusan mempertahankan harga Pertamax di Rp15.950 per liter, sementara pemerintah menahan kenaikan BBM subsidi seperti Pertalite dan Biosolar hingga akhir 2026 demi menjaga daya beli. Kami juga menyoroti bahwa evaluasi harga BBM nonsubsidi tetap dipengaruhi tren minyak mentah global dan Indonesian Crude Price, dengan peninjauan berkala oleh Ditjen Migas.
Berita Transportation Terbaru
- Forex
- Crypto