KASBI soroti akses naskah UU Pelindungan Ketenagakerjaan setelah pengesahan DPR

KASBI soroti akses naskah UU Pelindungan Ketenagakerjaan setelah pengesahan DPR
Akses naskah UU dibatasi

Sebulan setelah pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan, tekanan terhadap transparansi legislasi masih menguat di tengah belum terbukanya naskah final bagi publik. Kondisi ini dinilai penting bagi jutaan pekerja karena aturan tersebut mengatur hubungan kerja, upah, PHK, alih daya, hingga penegakan hukum ketenagakerjaan.

Sorotan

  • DPR RI mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026 namun naskah final belum tersedia secara terbuka hingga 4 November 2026.
  • KASBI menilai ketertutupan akses naskah UU berdampak pada transparansi, verifikasi akomodasi tuntutan buruh, dan partisipasi substansial dalam legislasi.
  • KASBI mendesak pembatasan PKWT maksimal dua kali kontrak, penghentian outsourcing penyaluran tenaga kerja, serta dana cadangan pesangon dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

Desakan keterbukaan naskah final

Seperti diberitakan Kompas.com, Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia, KASBI, mengkritik DPR RI dan pemerintah karena naskah final UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah disahkan dalam rapat paripurna 6 Oktober 2026 masih belum dapat diakses terbuka oleh publik, termasuk kalangan buruh.

Ketua Umum KASBI Sunarno dalam siaran pers yang dikutip Rabu, 4 November 2026, mengatakan organisasinya belum menerima salinan resmi undang-undang tersebut dan belum mengetahui secara pasti naskah final yang disahkan. Menurut dia, situasi itu memunculkan persoalan serius terkait transparansi pembentukan legislasi.

Sunarno menilai keterbukaan isi aturan merupakan kewajiban agar buruh dapat menilai apakah tuntutan mereka telah diakomodasi atau belum. Ia juga menegaskan pengesahan aturan yang memuat 23 bab dan 313 pasal tidak boleh berhenti pada seremoni tanpa keterbukaan draf regulasi.

Pada hari pengesahan satu bulan lalu, kata dia, pimpinan DPR RI menyampaikan secara lisan bahwa undang-undang itu telah mengakomodasi tuntutan serikat buruh. Namun, KASBI menyebut klaim tersebut belum dapat diverifikasi karena naskah resminya belum tersedia.

Dampak bagi buruh dan tuntutan substansi

Menurut Sunarno, buruh memiliki hak untuk mengetahui secara utuh aturan yang akan diberlakukan karena undang-undang itu menyangkut hubungan kerja, upah, pemagangan, PHK, alih daya, pesangon, pekerja platform, dan penegakan hukum ketenagakerjaan. Ia merujuk pada prinsip partisipasi bermakna dalam pembentukan undang-undang, yakni hak untuk didengar, hak agar pendapat dipertimbangkan, dan hak untuk memperoleh penjelasan.

KASBI juga kembali menyoroti sejumlah tuntutan substansi yang sebelumnya disampaikan dalam pembahasan regulasi. Salah satunya, perjanjian kerja waktu tertentu, PKWT, diminta dibatasi paling lama satu tahun dan maksimal dua kali kontrak, setelah itu pekerja harus diangkat menjadi pekerja tetap atau PKWTT.

Selain itu, konfederasi tersebut meminta penghentian sistem outsourcing berbasis penyaluran tenaga kerja. KASBI juga mengusulkan program dana cadangan pesangon, dengan iuran berkala dari pengusaha yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan di bawah pengawasan ketat unsur tripartit, untuk menekan praktik perusahaan yang tidak membayar pesangon saat melakukan PHK.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dan HIMKI, kami mengulas penandatanganan nota kesepahaman untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja formal maupun informal di sektor mebel dan kerajinan. Kesepakatan ini menargetkan perluasan kepesertaan melalui sosialisasi dan edukasi, seiring potensi basis tenaga kerja HIMKI yang besar. Kami juga menyinggung keterkaitan agenda perlindungan pekerja ini dengan penataan status kerja dan pengetatan praktik outsourcing agar kepastian hak ketenagakerjaan lebih terjamin.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.