DPR didorong tambah klausul safe harbor dalam RUU perampasan aset
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset di DPR memunculkan usulan agar kewenangan penindakan tetap dibatasi untuk tindakan ilegal, bukan diskresi kebijakan pejabat publik. Usulan itu juga mencakup pengawasan peradilan yang lebih ketat dan tata kelola aset sitaan yang transparan, termasuk bagi direksi BUMN.
Sorotan
- Kristiawanto meminta DPR memasukkan klausul safe harbor dalam RUU Perampasan Aset agar pejabat publik terlindungi dari kriminalisasi kebijakan diskresi.
- Ia mengusulkan pengawasan pengadilan secara ketat atas proses perampasan aset untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
- Kristiawanto mendesak transparansi serta integritas sumber daya manusia dalam lembaga pengelola aset, dan mengusulkan sistem digital terintegrasi untuk pengawasan publik.
Usulan perlindungan kebijakan dalam pembahasan RUU
Seperti dilaporkan Kompas.com, akademisi Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Kristiawanto, meminta DPR memasukkan perlindungan bagi pejabat publik dari kriminalisasi kebijakan dalam RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana. Dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR RI pada Rabu, 4 November 2026, ia mengusulkan klausul safe harbor agar perampasan aset hanya menyasar tindakan ilegal, bukan keputusan yang diambil berdasarkan diskresi kebijakan, termasuk oleh direksi BUMN.Menurut Kristiawanto, pengaturan itu penting agar mekanisme perampasan aset tidak menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaannya. Ia menilai orientasi aturan harus tetap berada pada penindakan terhadap perbuatan melawan hukum, bukan menjadikan keputusan diskresi pejabat sebagai sasaran perampasan.
Pengawasan pengadilan dan transparansi pengelolaan aset
Kristiawanto juga meminta agar proses perampasan aset diawasi secara ketat oleh pengadilan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum. Menurut dia, pengawasan itu diperlukan karena RUU Perampasan Aset mengadopsi prinsip in rem action theory, yaitu gugatan yang ditujukan terhadap benda atau aset.Ia menekankan kewenangan besar penegak hukum untuk menuntut obyek secara langsung harus diimbangi pengawasan peradilan agar tidak memicu pemerasan atau abuse of power. Selain itu, ia meminta DPR memastikan lembaga pengelola aset hasil tindak pidana berjalan transparan dan didukung sumber daya manusia yang berintegritas.
Ia turut mengusulkan sistem digital terintegrasi agar pengelolaan barang sitaan dan aset rampasan dapat diawasi masyarakat. Bagi pembentukan aturan ini, dorongan tersebut menegaskan bahwa efektivitas perampasan aset di Indonesia juga bergantung pada perlindungan bagi pengambil kebijakan yang bertindak sah serta akuntabilitas lembaga pengelolanya.
Perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana di DPR sebelumnya kami soroti sebagai sinyal kuat adanya kepastian politik setelah bertahun-tahun tertunda. Artikel tersebut menekankan target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026, tahapan pembahasan di Komisi III, serta alasan regulasi ini dipandang penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan memutus rantai ekonomi kejahatan.
Berita Reforms Terbaru
- Forex
- Crypto