IASC catat 737.686 laporan penipuan hingga Oktober 2026

IASC catat 737.686 laporan penipuan hingga Oktober 2026
737.686 laporan penipuan

Pusat pelaporan penipuan sektor keuangan di Indonesia terus menampung aduan masyarakat sejak mulai beroperasi pada akhir 2024. Hingga 28 Oktober 2026, Indonesia Anti Scam Center menerima 737.686 laporan, dengan ratusan ribu rekening terkait penipuan telah diverifikasi dan diblokir.

Sorotan

  • Indonesia Anti Scam Center menerima 737.686 laporan penipuan dari 22 November 2024 hingga 28 Oktober 2026.
  • OJK melaporkan 1.471.112 rekening terkait penipuan dengan 743.589 rekening telah diblokir dan 188.798 nomor telepon dilaporkan terkait penipuan.
  • Dana korban yang telah diblokir mencapai Rp967,5 miliar dan Rp208,9 miliar sudah dikembalikan melalui rekening di 24 bank.

Rincian laporan dan pemblokiran rekening

Kontan Indonesia melaporkan Otoritas Jasa Keuangan, bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, menyatakan Indonesia Anti Scam Center telah menghimpun 737.686 laporan kasus penipuan dari masyarakat sejak diluncurkan pada 22 November 2024 sampai 28 Oktober 2026.

Dari total itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan 347.130 laporan disampaikan korban melalui pelaku usaha sektor keuangan, termasuk bank dan penyedia sistem pembayaran, lalu dimasukkan ke sistem IASC. Sebanyak 390.556 laporan lainnya disampaikan langsung oleh korban ke dalam sistem IASC.

Dalam konferensi pers RDK OJK pada Kamis, 5 November 2026, Dicky juga merinci jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan dan terverifikasi mencapai 1.471.112. Dari jumlah tersebut, 743.589 rekening telah diblokir.

Dampak bagi perlindungan konsumen keuangan

OJK menyebut total dana korban yang telah diblokir dalam periode yang sama mencapai Rp967,5 miliar. Sementara itu, dana korban yang sudah dikembalikan tercatat sebesar Rp208,9 miliar, yang berasal dari rekening di 24 bank yang digunakan pelaku penipuan.

Selain rekening, IASC juga menerima 188.798 laporan nomor telepon yang dikaitkan dengan penipuan. OJK mengatakan akan terus meningkatkan kapasitas penanganan agar percepatan respons terhadap penipuan di sektor keuangan dapat diperkuat.

Dalam ulasan kami sebelumnya tentang aturan baru rencana bisnis bank (POJK 17/2026), kami membahas langkah OJK memperketat kerangka penyusunan rencana bisnis agar lebih realistis, berbasis risiko, dan selaras dengan tata kelola. Aturan ini juga memperluas detail pelaporan serta evaluasi melalui sistem pelaporan OJK, sehingga pengawasan menjadi lebih komprehensif di tengah transformasi digital perbankan.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.