Anggaran pendidikan Indonesia berubah pada tahun kedua pemerintahan Prabowo-Gibran
Perubahan komposisi anggaran pendidikan menjadi salah satu perkembangan fiskal utama dalam dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Program Makan Bergizi Gratis sempat memengaruhi struktur anggaran, tetapi komponen itu kemudian dianulir melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Sorotan
- Total anggaran pendidikan Indonesia pada 2025 tercatat Rp 724,3 triliun, dengan belanja pemerintah pusat Rp 297,2 triliun dan transfer ke daerah Rp 347,1 triliun.
- Belanja pusat 2025 mencakup Program Indonesia Pintar untuk 20,4 juta siswa, Kartu Indonesia Pintar Kuliah bagi 1,1 juta mahasiswa, dan tunjangan profesi guru non-PNS untuk 477.700 guru.
- Anggaran pendidikan 2026 naik menjadi Rp 769 triliun menurut Peraturan Presiden 118/2025, dengan Rp 470 triliun dialokasikan ke 23 kementerian/lembaga dan Rp 264 triliun untuk transfer daerah.
Rincian alokasi 2025 dan 2026
Seperti dilaporkan Kompas.com, total anggaran pendidikan pada 2025 tercatat Rp 724,3 triliun dan dibagi ke tiga komponen utama, yaitu belanja pemerintah pusat Rp 297,2 triliun, transfer ke daerah Rp 347,1 triliun, dan pembiayaan Rp 80 triliun. Belanja pemerintah pusat digunakan antara lain untuk Program Indonesia Pintar bagi 20,4 juta siswa, Kartu Indonesia Pintar Kuliah untuk 1,1 juta mahasiswa, serta tunjangan profesi guru non-PNS bagi 477.700 guru.Transfer ke daerah mencakup Bantuan Operasional Sekolah untuk 43,4 juta siswa, tunjangan profesi guru bagi 1,5 juta guru PNSD dan PPPK, serta Dana Alokasi Khusus fisik untuk revitalisasi 14.690 sarana pendidikan dan 21 unit perpustakaan daerah. Pada komponen pembiayaan, dana disalurkan melalui beasiswa LPDP secara kumulatif kepada 49.971 orang, termasuk beasiswa gelar, non-gelar, dan kerja sama pendanaan riset pendidikan dengan kementerian atau lembaga terkait.
Untuk 2026, rincian anggaran pendidikan tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang rincian APBN tahun anggaran 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 28 November 2025. Dalam lampiran aturan itu, total anggaran pendidikan ditetapkan sebesar Rp 769.086.869.324.000, atau sekitar Rp 769 triliun.
Dari jumlah tersebut, anggaran pendidikan pada kementerian dan lembaga mencapai Rp 470.462.497.909.000, atau sekitar Rp 470 triliun, yang dibagi kepada 23 kementerian dan lembaga. Selain itu, anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah mencapai Rp 264.624.371.415.000, atau sekitar Rp 264 triliun.
Dalam liputan kami sebelumnya tentang alokasi Transfer ke Daerah (TKD) di APBN 2027, kami menyoroti bahwa kenaikannya yang hanya 5,5% dinilai belum cukup untuk meredakan tekanan fiskal pemerintah daerah. Artikel tersebut juga membahas risiko tertahannya pembiayaan layanan publik dan infrastruktur—terutama pada pos yang bergantung pada DAK fisik—serta dorongan agar daerah mencari sumber pendapatan alternatif ketika ruang transfer dari pusat makin terbatas.
Berita Fiscal Data Terbaru
- Forex
- Crypto