Pemerintah kaji cakupan pajak digital, status transaksi QRIS masih belum dipastikan
Pemerintah masih mengevaluasi kemungkinan cakupan pajak digital terhadap transaksi pembayaran, termasuk penggunaan QRIS, di tengah perhatian publik atas rencana perluasan pemungutan. Airlangga Hartarto mengatakan pembahasan akan dikoordinasikan lebih dulu dengan Kementerian Keuangan, sementara Direktorat Jenderal Pajak menegaskan tidak ada pajak baru untuk konsumen pengguna QRIS.
Sorotan
- Pemerintah belum memastikan apakah transaksi QRIS akan termasuk dalam cakupan pajak digital pada November 2026, menunggu koordinasi antar kementerian.
- Mulai 9 November 2026, bank pemerintah, bank swasta, fintech, dan platform e-commerce seperti Shopee, Lazada, serta GOTO akan mulai memungut dan menyetorkan pajak digital.
- Direktorat Jenderal Pajak menegaskan kebijakan SPP-TDLN hanya berlaku untuk transaksi digital luar negeri dan tidak menambah pajak langsung untuk pengguna QRIS di dalam negeri.
Koordinasi kebijakan menjelang rencana 9 November
Sebagaimana diberitakan Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah masih akan melihat kemungkinan apakah transaksi melalui QRIS masuk dalam cakupan pajak digital atau tetap tidak dikenai. Saat ditemui di Istana Kepresidenan RI di Jakarta pada Senin, 2 November 2026, ia juga menyebut penerapan kebijakan itu akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Kementerian Keuangan.Airlangga belum memberikan kepastian mengenai aturan yang disebut berlaku pada November 2026. Ia juga mengatakan pemerintah masih akan menilai dampaknya terhadap daya beli masyarakat, karena kebijakan tersebut berkaitan dengan mekanisme pembayaran.
Sebelumnya, Hashim Djojohadikusumo mengatakan pemerintah berkomitmen memperluas cakupan pemungutan pajak melalui skema pajak digital. Ia menyebut bank pemerintah, bank swasta, perusahaan fintech, hingga platform e-commerce seperti Shopee, Lazada, dan GOTO akan mulai ikut memungut dan menyetorkan pajak pada 9 November 2026.
Posisi QRIS dan dampaknya bagi transaksi digital
Mengacu pada keterangan di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak yang bertanggal 22 April 2025, QRIS sebagai sarana pembayaran tidak secara langsung dikenai pajak kepada konsumen. Beban pajak terkait QRIS berlaku pada penyelenggara jasa sistem pembayaran, seperti bank, fintech, atau lembaga keuangan lain, dalam bentuk PPN atas jasa layanan sistem elektronik dan pajak penghasilan atas pendapatan biaya layanan.Konsumen disebut tetap hanya membayar harga barang atau jasa seperti biasa ketika menggunakan QRIS. Penjelasan ini menjadi penting setelah muncul respons di media sosial yang mendorong masyarakat beralih ke pembayaran tunai untuk menghindari pajak digital.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kemudian menegaskan kebijakan yang dimaksud berkaitan dengan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri, atau SPP-TDLN, dan bukan pengenaan pajak baru. Klarifikasi itu menunjukkan fokus kebijakan saat ini masih diarahkan pada transaksi digital luar negeri, bukan pada penambahan pungutan langsung bagi pengguna QRIS di dalam negeri.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang penekanan Kemendag pada legalitas usaha dan kesiapan teknologi UMKM, dibahas bahwa kepatuhan legal dan kemampuan memanfaatkan teknologi dipandang sebagai investasi jangka panjang untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing di perdagangan digital. Kemendag juga menyoroti hambatan adopsi teknologi dan lemahnya legalitas sebagai tantangan utama, sehingga pengawasan serta koordinasi diperkuat demi menjaga ekosistem digital tetap aman dan kompetitif.
- Forex
- Crypto