Industri asuransi jiwa dorong skema tanggung jawab baru pada kasus mis-selling unitlink

Industri asuransi jiwa dorong skema tanggung jawab baru pada kasus mis-selling unitlink
Tanggung jawab baru unitlink

Menurut data disertasi doktoral Rista Qatrini Manurung, Direktur Hukum & Kepatuhan PT AIA Financial, sengketa mis-selling produk asuransi berbasis investasi atau unitlink masih menjadi isu struktural di industri asuransi Indonesia hingga pertengahan 2025. Kajian itu menyoroti bahwa pola tanggung jawab mutlak yang selama ini banyak dibebankan kepada perusahaan asuransi dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan keadilan hukum. Di sisi lain, tekanan terhadap perlindungan konsumen tetap besar karena kerugian finansial masih muncul dan kepercayaan publik terhadap produk asuransi jiwa berbasis investasi belum pulih sepenuhnya.

Sorotan

  • Disertasi mengusulkan skema liability at fault dan pengujian Beyond Control Test serta Authorization Test untuk membagi tanggung jawab mis-selling unitlink secara proporsional antara perusahaan asuransi dan agen.
  • Pada lima perusahaan asuransi jiwa Indonesia 2020–2025, hanya 686 dari 5.688 keluhan terbukti mis-selling, menyebabkan kerugian Rp 790 miliar, dengan Rp 626 miliar ditanggung konsumen.
  • Regulasi ketat PAYDI/unitlink dan pergeseran menuju pertanggungjawaban bersyarat diharapkan menekan risiko hukum serta memperjelas akuntabilitas distribusi dan perlindungan konsumen.

Temuan riset dan usulan skema hukum

Rista menyatakan penerapan vicarious liability secara absolut menimbulkan ketimpangan tanggung jawab antara perusahaan asuransi dan agen yang berada di garis depan pemasaran. Menurut dia, pendekatan itu melemahkan pengawasan dan berpotensi mendorong moral hazard baik pada agen maupun konsumen. Karena itu, disertasinya mengusulkan model liability at fault, yakni pertanggungjawaban berbasis kesalahan, sehingga perusahaan tetap bertanggung jawab bila terbukti lalai dalam pengawasan atau mitigasi mis-selling.

Dalam skema tersebut, agen dinilai harus memikul tanggung jawab pribadi bila melakukan pelanggaran atau bertindak di luar kewenangannya. Rista menilai pendekatan itu lebih adil dan proporsional karena menempatkan beban hukum sesuai peran masing-masing pihak. Ia menambahkan, penerapan yang konsisten berpotensi memperkuat perlindungan konsumen, memberi kepastian hukum, dan membantu memulihkan kepercayaan terhadap industri asuransi jiwa.

Rista juga mengusulkan penilaian berbasis dua pengujian, yakni Beyond Control Test dan Authorization Test. Melalui pengujian itu, pembagian tanggung jawab antara perusahaan dan agen tidak dilakukan secara otomatis. Menurut dia, tata kelola yang baik dan pengukuran tingkat kendali perusahaan terhadap agen menjadi kunci dalam penyelesaian sengketa yang lebih berimbang.

Kerugian konsumen dan tren keluhan 2020-2025

Disertasi tersebut menganalisis praktik mis-selling unitlink pada lima perusahaan asuransi jiwa di Indonesia sepanjang 2020 hingga pertengahan 2025. Data menunjukkan jumlah kasus meningkat dari 287 pada 2020 menjadi puncak 2.175 pada 2022, lalu menurun menjadi 299 pada 2025. Selama periode itu tercatat 5.688 laporan keluhan, namun hanya 686 kasus yang terbukti sebagai mis-selling berdasarkan investigasi internal.

Meski jumlah kasus terverifikasi lebih kecil, nilai kerugiannya mencapai Rp 790 miliar. Dari angka itu, sekitar Rp 164,3 miliar ditanggung perusahaan, sedangkan sekitar Rp 626 miliar menjadi kerugian konsumen. Rista menilai besarnya porsi kerugian di pihak konsumen menunjukkan bahwa mekanisme pembuktian yang berlaku belum selalu mencerminkan dampak kerugian nyata di lapangan.

Ia menambahkan, pembuktian mis-selling masih terkendala keterlambatan pengaduan, keterbatasan bukti, dan kesulitan menghadirkan agen dalam proses sengketa. Kondisi itu membuat penyelesaian perkara menjadi rumit dan dapat merugikan kedua belah pihak. Jika cakupan data diperluas dari lima perusahaan menjadi seluruh 58 perusahaan asuransi di Indonesia, nilainya dinilai berpotensi jauh lebih besar.

Dampak regulasi dan tantangan industri asuransi jiwa

Temuan ini muncul saat produk PAYDI atau unitlink masih berada dalam pengawasan ketat regulator dan industri juga membahas penataan kembali pemasarannya. Dalam praktiknya, risiko mis-selling dinilai lahir dari kombinasi kompleksitas produk, lemahnya pelatihan dan pengawasan agen, serta tekanan target penjualan. Dari sisi agen, persoalan muncul ketika pemahaman produk tidak memadai dan informasi yang disampaikan kepada nasabah tidak lengkap atau menyesatkan.

Dari sisi konsumen, masalah diperparah oleh rendahnya literasi keuangan, kebiasaan tidak membaca polis meski ada masa free look, serta kecenderungan mempercayai penjelasan agen tanpa verifikasi tambahan. Kondisi itu membuat sengketa unitlink tidak dapat dilihat semata sebagai kesalahan satu pihak. Karena itu, pergeseran menuju skema pertanggungjawaban bersyarat dinilai dapat menjadi dasar bagi industri asuransi jiwa untuk memperbaiki tata kelola pemasaran dan perlindungan nasabah.

Bagi industri, pendekatan yang lebih proporsional berpotensi menekan risiko hukum sekaligus memperjelas akuntabilitas distribusi produk. Bagi konsumen, kejelasan pembagian tanggung jawab dapat mendukung proses ganti rugi yang lebih transparan. Perdebatan mengenai mis-selling unitlink juga menunjukkan bahwa stabilisasi kinerja produk investasi asuransi perlu diiringi perbaikan pengawasan dan disiplin penjualan.

Kami sebelumnya melaporkan strategi industri asuransi jiwa dalam merespons tekanan inflasi medis hingga 2026, termasuk dorongan penyempurnaan desain produk lewat skema risk sharing dan produk berjenjang. Laporan itu juga menyoroti penguatan cost containment melalui kolaborasi ekosistem kesehatan serta peran POJK 36/2025 sebagai landasan tata kelola dan pengendalian risiko. Konteks tersebut beririsan dengan pembahasan terbaru soal perlunya perbaikan pengawasan dan akuntabilitas dalam pemasaran produk asuransi, termasuk isu mis-selling unitlink.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.