AAJI dorong penyesuaian produk asuransi jiwa untuk redam tekanan inflasi medis

AAJI dorong penyesuaian produk asuransi jiwa untuk redam tekanan inflasi medis
Strategi atasi inflasi medis

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia menyatakan industri asuransi jiwa perlu memperkuat desain produk dan manajemen risiko untuk menghadapi inflasi medis yang masih menjadi tantangan pada 2026. Menurut keterangan Emira Oepangat, Direktur Eksekutif AAJI, langkah itu mencakup penerapan mekanisme pembagian risiko, pengembangan produk berjenjang, dan penguatan tata kelola yang didukung POJK Nomor 36 Tahun 2025. OJK juga memperkirakan inflasi medis tetap menjadi salah satu tekanan utama bagi industri asuransi kesehatan pada tahun ini.

Sorotan

  • AAJI mendorong penyempurnaan desain produk asuransi jiwa dengan skema risk sharing dan produk berjenjang untuk merespons tekanan inflasi medis hingga 2026.
  • Industri asuransi memperkuat cost containment melalui kolaborasi dengan fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan, TPA, penyedia layanan digital, dan regulator demi menjaga kualitas perlindungan.
  • POJK Nomor 36 Tahun 2025 disorot sebagai landasan penting untuk memperkuat tata kelola, pengendalian risiko, dan memastikan perkembangan sektor asuransi kesehatan tetap berkelanjutan.

Strategi produk dan pengendalian biaya 2026

AAJI menilai respons industri perlu diarahkan pada penyempurnaan desain produk agar profitabilitas dan kualitas perlindungan tetap terjaga. Emira mengatakan skema risk sharing dan produk berjenjang menjadi bagian dari upaya untuk menyesuaikan manfaat dengan kenaikan biaya layanan kesehatan. Langkah ini ditempatkan sebagai antisipasi atas tekanan inflasi medis yang telah menekan kinerja asuransi kesehatan dalam beberapa tahun terakhir.

Selain itu, industri juga mendorong penguatan cost containment melalui kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan di ekosistem kesehatan. Pihak yang disebut meliputi fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan, Third Party Administrator, penyedia layanan digital kesehatan, dan regulator. Menurut AAJI, pendekatan managed care, pengelolaan jaringan fasilitas kesehatan, serta pengawasan utilisasi layanan perlu dijalankan agar tindakan medis tetap sesuai kebutuhan klinis.

AAJI menyatakan pengendalian biaya tersebut ditujukan untuk menjaga beban kesehatan tetap terkendali tanpa menurunkan kualitas perlindungan bagi masyarakat. Dengan begitu, perusahaan asuransi jiwa diharapkan dapat menjaga keberlanjutan bisnis kesehatan di tengah tekanan klaim. Fokus ini juga sejalan dengan kebutuhan industri untuk menyeimbangkan pertumbuhan produk dan disiplin underwriting.

Peran regulasi OJK bagi industri kesehatan

Emira menambahkan penguatan manajemen risiko perlu ditopang regulasi, termasuk POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Aturan itu menjadi salah satu landasan yang dinilai penting untuk memperbaiki tata kelola dan koordinasi antarpelaku di sektor kesehatan. Bagi industri, kepastian kerangka regulasi dinilai dapat membantu pengendalian risiko yang muncul dari kenaikan biaya medis.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan tingginya utilisasi layanan kesehatan serta kebutuhan penguatan manajemen risiko dan pengendalian klaim juga menjadi tantangan utama. Menurut Ogi, dampak inflasi medis dalam beberapa tahun terakhir telah mendorong sebagian perusahaan asuransi menyesuaikan strategi pemasaran produk kesehatan. Namun, OJK memandang penguatan tata kelola melalui POJK 36/2025 dapat membantu sektor asuransi kesehatan berkembang lebih sehat dan berkelanjutan.

Di tingkat industri, arah kebijakan itu memberi sinyal bahwa produk kesehatan tetap menjadi area penting pengembangan asuransi. Tantangannya kini berada pada kemampuan perusahaan menjaga harga premi, kualitas manfaat, dan disiplin klaim secara bersamaan. Jika koordinasi ekosistem berjalan efektif, sektor ini berpeluang memperbaiki kinerja meski tekanan inflasi medis masih berlanjut pada 2026.

Kami sebelumnya melaporkan strategi PT Asuransi Ciputra Indonesia (Ciputra Life) dalam merespons inflasi medis yang diproyeksikan tetap menekan asuransi kesehatan pada 2026. Dalam laporan itu, perusahaan menekankan penguatan kerja sama dengan penyedia layanan kesehatan, pemantauan klaim, serta evaluasi dan penyesuaian produk agar manfaat dan premi tetap seimbang, seiring harapan bahwa POJK 36/2025 memperkuat tata kelola dan disiplin pengendalian klaim di industri.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.