Dalam jawaban tertulis RDK OJK pada 8 April 2026, Otoritas Jasa Keuangan menyatakan terus mendukung proses penegakan hukum dalam perkara PT Dana Syariah Indonesia, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk penelusuran aset serta pengembalian dana lender sesuai ketentuan. Pernyataan itu muncul ketika penanganan kasus fintech P2P lending syariah tersebut terus bergulir di Bareskrim Polri, di tengah penantian pemberi dana atas kepastian pemulihan kerugian. Perkara ini juga menyoroti risiko tata kelola di sektor pendanaan digital syariah yang berada dalam pengawasan regulator.
Sorotan
- Bareskrim Polri menetapkan tersangka tambahan berinisial AS, eks direktur PT Dana Syariah Indonesia 2018–2024, sehingga total tersangka menjadi empat orang.
- Koordinasi asset tracing dengan PPATK, Kejaksaan, dan pembukaan kanal pengaduan restitusi mulai 1 April 2026 menargetkan pemulihan dana korban PT DSI.
- Dukungan OJK pada penelusuran aset dan pengembalian dana menunjukkan regulator fokus pada perlindungan lender dan tata kelola fintech syariah Indonesia.
Perkembangan penyidikan dan penetapan tersangka
Bareskrim Polri menyatakan telah mengambil sejumlah langkah terbaru dalam penanganan perkara PT Dana Syariah Indonesia. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik telah memeriksa Dude Herlino dan Alyssa Soebandono sebagai saksi pada Kamis, 2 April 2026. Penyidik juga menggelar perkara untuk menetapkan tersangka baru atau tambahan dalam kasus tersebut. Forum gelar perkara kemudian sepakat menetapkan satu tersangka tambahan berinisial AS, eks direktur PT DSI periode 2018 hingga 2024 sekaligus pendiri perusahaan. Dengan penambahan itu, jumlah tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara DSI menjadi empat orang.Koordinasi pemulihan dana lender dan restitusi korban
Menurut Bareskrim Polri, tiga tersangka yang telah lebih dulu ditetapkan ialah Taufiq Aljufri selaku direktur utama dan pemegang saham PT DSI, ARL sebagai komisaris dan pemegang saham, serta Mery Yuniarni yang merupakan eks direktur dan pemegang saham. Ade menyebut penetapan para tersangka dilakukan berdasarkan fakta penyidikan dan minimal tiga alat bukti yang sah melalui proses gelar perkara. Dalam proses berjalan, penyidik terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan serta Jaksa Penuntut Umum untuk mengoptimalkan asset tracing, menemukan dan mengamankan harta yang diduga terkait tindak pidana, serta memaksimalkan pemulihan kerugian korban. Bareskrim juga melanjutkan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada 1 April 2026 terkait permohonan restitusi dari korban PT DSI. Dari hasil koordinasi itu, kanal pengaduan dibuka mulai 1 April 2026 agar korban dapat mendaftar sebagai pemohon restitusi untuk diverifikasi oleh LPSK.Dampak kasus bagi pengawasan fintech syariah
Dukungan OJK terhadap proses hukum menunjukkan regulator masih memusatkan perhatian pada aspek perlindungan lender dalam kasus ini. Fokus pada penelusuran aset dan pengembalian dana memperlihatkan bahwa penyelesaian perkara tidak hanya menyangkut proses pidana, tetapi juga upaya pemulihan keuangan bagi para korban. Bagi industri P2P lending syariah di Indonesia, perkembangan ini menjadi pengingat bahwa pengawasan, tata kelola, dan kepatuhan tetap menjadi faktor utama untuk menjaga kepercayaan publik. Ketegasan penanganan kasus DSI juga berpotensi menjadi acuan penting bagi persepsi risiko di sektor pembiayaan digital nonbank.Kami sebelumnya melaporkan kinerja industri fintech P2P lending yang mencatat laba Rp 383,87 miliar per Februari 2026 seiring pertumbuhan outstanding pembiayaan, tetapi diikuti kenaikan rasio risiko kredit macet TWP90 menjadi 4,54% mendekati ambang batas aman OJK 5%. Dalam laporan tersebut, OJK menekankan perlunya memperketat seleksi penyaluran, memperkuat e-KYC dan credit scoring, serta memperbaiki tata kelola untuk menekan risiko gagal bayar dan menjaga pelindungan konsumen.
Berita Mergers Terbaru
- Forex
- Crypto