OJK catat pinjaman fintech syariah tumbuh pada Februari 2026
Otoritas Jasa Keuangan, dalam keterangan resmi RDK OJK pada 8 April 2026, menyatakan penyaluran pinjaman fintech P2P lending syariah mencapai Rp 1,84 triliun per Februari 2026. Nilai itu menunjukkan pertumbuhan 67,27% secara tahunan, saat kebutuhan pembiayaan berbasis syariah disebut masih meningkat. Di saat yang sama, data industri juga memperlihatkan kualitas pembiayaan agregat fintech perlu dicermati karena rasio TWP90 naik dibandingkan bulan sebelumnya.
Sorotan
- Penyaluran pembiayaan fintech syariah pada Februari 2026 tumbuh lebih cepat dibanding Januari, namun aset industri turun 25% menjadi Rp 120 miliar.
- Outstanding pembiayaan fintech P2P lending nasional mencapai Rp 100,69 triliun per Februari 2026, naik 25,75% secara tahunan, menunjukkan permintaan digital financing tetap tinggi.
- Rasio kredit macet (TWP90) fintech P2P lending naik ke 4,54% pada Februari 2026 dari 4,38% pada Januari 2026, meningkatkan risiko bagi pelaku industri.
Pertumbuhan pembiayaan syariah dan prospeknya
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, mengatakan bisnis fintech lending syariah tetap terbuka untuk bertumbuh. Menurut dia, prospek itu ditopang oleh meningkatnya kebutuhan pembiayaan berbasis syariah serta dukungan kebijakan yang mendorong pengembangan dan kemudahan akses layanan pembiayaan syariah. Dibandingkan Januari 2026, pertumbuhan penyaluran pada Februari menunjukkan percepatan, karena pada Januari nilai penyaluran yang sama, Rp 1,84 triliun, hanya tumbuh 0,64% secara tahunan.OJK juga mencatat aset fintech P2P lending syariah per Februari 2026 sebesar Rp 120 miliar. Angka itu mengalami kontraksi 25% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp 160 miliar. Pergerakan ini menunjukkan bahwa pertumbuhan penyaluran belum sepenuhnya diikuti ekspansi aset industri syariah.Dampak terhadap industri fintech nasional
Secara keseluruhan, outstanding pembiayaan fintech P2P lending di Indonesia mencapai Rp 100,69 triliun per Februari 2026. Nilai tersebut tumbuh 25,75% secara tahunan, menandakan permintaan pembiayaan digital masih kuat di pasar nasional. Kinerja segmen syariah menjadi bagian dari tren perluasan pembiayaan alternatif yang terus berkembang di sektor jasa keuangan.Tingkat risiko kredit macet agregat, atau TWP90, fintech P2P lending per Februari 2026 tercatat 4,54%. Posisi ini lebih tinggi daripada Januari 2026 yang sebesar 4,38%, sehingga menjadi indikator yang perlu diperhatikan pelaku industri dan regulator. Kenaikan rasio risiko di tengah pertumbuhan pembiayaan dapat memengaruhi strategi penyaluran dan penguatan manajemen risiko pada periode berikutnya.Kami sebelumnya melaporkan penguatan aturan OJK untuk fintech P2P lending dan buy now pay later guna memperbaiki tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen. Dalam laporan itu, OJK mencatat outstanding P2P lending per Februari 2026 mencapai Rp 100,69 triliun dengan pertumbuhan 25,75% YoY, diikuti kenaikan TWP90 ke 4,54%, sehingga pengawasan diperketat seiring ekspansi pembiayaan digital.
- Forex
- Crypto