DPR tegaskan komunikasi politik RUU Pemilu berlanjut di tengah penundaan rapat Komisi II

DPR tegaskan komunikasi politik RUU Pemilu berlanjut di tengah penundaan rapat Komisi II
RUU Pemilu: Komunikasi Jalan

Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah rapat internal Komisi II DPR untuk mendengar paparan awal draf dibatalkan. Ketua DPR Puan Maharani menegaskan komunikasi antarpartai tetap berjalan dan tidak dilakukan secara diam-diam atau tertutup.

Sorotan

  • Puan menegaskan komunikasi politik terkait RUU Pemilu terus berjalan secara formal dan informal meski pembahasan memiliki batas waktu dan rapat ditunda.
  • Rapat Komisi II DPR RI yang dijadwalkan untuk mendengarkan pemaparan awal draf RUU Pemilu pada 13 April 2026 dibatalkan mendadak tanpa penjelasan jelas.
  • Ketidakpastian jadwal rapat lanjutan dan progres legislasi revisi RUU Pemilu menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian proses pembahasan di tingkat DPR.

Penjelasan DPR soal proses pembahasan

Seperti dilaporkan Kompas.com, Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026) menyatakan pembahasan RUU Pemilu memiliki batas waktu, sementara komunikasi politik tetap dilakukan baik secara formal maupun informal. Ia menekankan proses tersebut tidak berlangsung tertutup dan menyebut yang terpenting adalah memastikan pemilu ke depan berjalan jujur, adil, dan tidak merugikan bangsa serta negara.

Pernyataan itu muncul di tengah perhatian publik terhadap arah revisi aturan pemilu, yang dinilai akan menentukan pelaksanaan demokrasi pada periode berikutnya. Puan juga menegaskan semangat demokrasi harus tetap dijaga agar penyusunan beleid tidak menyimpang dari kepentingan nasional.

Dampak penundaan rapat terhadap progres revisi

Di sisi lain, agenda internal Komisi II DPR RI untuk mendengarkan pemaparan awal draf RUU Pemilu dari Badan Keahlian Dewan sebelumnya dibatalkan secara mendadak. Rapat yang semula dijadwalkan berlangsung pada Selasa (13/4/2026) itu menjadi salah satu tahapan awal setelah sejumlah rapat dengar pendapat umum digelar.

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan dirinya belum mendapat penjelasan mengenai penyebab penundaan tersebut. Dalam keterangannya di Gedung DPR RI pada Rabu (15/4/2026), ia menyebut rapat internal dengan BKD yang direncanakan pada siang hari tiba-tiba dibatalkan, sehingga progres penyusunan dan pembahasan RUU Pemilu masih menyisakan pertanyaan terkait jadwal lanjutan dan kepastian proses legislasi.

Dalam laporan kami sebelumnya, pembenahan administrasi kependudukan di Komisi II DPR RI disorot karena kualitas data penduduk dinilai krusial bagi penyusunan daftar pemilih tetap dan perlindungan hak pilih. Komisi II membentuk Panitia Kerja revisi UU Administrasi Kependudukan untuk mendorong integrasi data berbasis NIK, termasuk verifikasi biometrik, agar pembaruan data lebih akurat dan meminimalkan risiko kekacauan administratif saat pemilu.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.