KPK soroti 10 celah tata kelola partai dan pemilu di Indonesia

KPK soroti 10 celah tata kelola partai dan pemilu di Indonesia
10 celah politik Indonesia

Dorongan reformasi tata kelola politik di Indonesia menguat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi mengidentifikasi sejumlah titik rawan dalam pengelolaan partai politik dan penyelenggaraan pemilu. Temuan itu mencakup kelemahan kaderisasi, transparansi keuangan partai, hingga tingginya biaya politik yang dinilai memperbesar risiko praktik transaksional.

Sorotan

  • KPK mengidentifikasi 10 masalah tata kelola partai politik, termasuk lemahnya integrasi kaderisasi dan pelaporan keuangan tanpa standardisasi yang memicu mahar politik.
  • KPK mencatat biaya pemenangan Pemilu dan Pilkada yang tinggi meningkatkan praktik transaksional, penyuapan, serta risiko penyalahgunaan sumber daya publik pasca-terpilih.
  • KPK menyoroti dominasi transaksi tunai tanpa regulasi pembatasan uang kartal memperbesar potensi vote buying dan integritas proses elektoral semakin terancam.

Temuan KPK dalam tata kelola politik

Seperti dilaporkan Kompas.com, KPK mengungkap 10 temuan yang perlu segera dibenahi dalam sistem tata kelola partai politik, dengan perhatian utama pada masalah internal partai. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan belum ada peta jalan pendidikan politik yang terintegrasi antara pemerintah dan partai politik, sementara integrasi antara proses rekrutmen dan sistem kaderisasi partai juga dinilai masih lemah.

Kondisi tersebut disebut menjadi salah satu pemicu praktik mahar politik. KPK juga menemukan partai politik belum memiliki standardisasi pelaporan keuangan, sehingga transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana dinilai masih lemah.

Lembaga antirasuah itu juga menyoroti belum adanya lembaga pengawas khusus di sebagian partai untuk proses kaderisasi, pendidikan politik, dan pengelolaan keuangan. Di saat yang sama, biaya pemenangan yang tinggi dalam Pemilu maupun Pilkada dinilai mendorong praktik transaksional dalam kandidasi calon anggota legislatif dan kepala daerah.

Dampak bagi integritas pemilu

KPK menilai biaya politik yang tinggi ikut memunculkan mahar politik dan meningkatkan potensi penyalahgunaan sumber daya setelah kandidat terpilih. Budi Prasetyo juga menyebut adanya indikasi penyuapan kepada penyelenggara pemilu yang bertujuan memanipulasi hasil elektoral.

Selain itu, KPK mendapati masih ada celah dalam proses rekrutmen dan seleksi penyelenggara Pemilu maupun Pilkada yang belum optimal, sehingga berisiko melahirkan penyelenggara yang tidak berintegritas. Penegakan hukum atas pelanggaran Pemilu dan Pilkada juga dinilai belum berjalan optimal.

KPK turut menyoroti dominasi penggunaan uang tunai dalam kontestasi pemilu karena belum adanya regulasi pembatasan transaksi uang kartal. Menurut KPK, kondisi ini memperbesar peluang vote buying atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral.

Temuan tersebut telah dilaporkan KPK kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI untuk mendapat perhatian lebih lanjut. Kajian itu dilakukan Direktorat Monitoring pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK pada 2025 dengan melibatkan perwakilan partai politik parlemen dan nonparlemen, penyelenggara pemilu dan pilkada, pakar elektoral, serta akademisi.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang revisi UU Pemilu dan polemik ambang batas parlemen, kami mengulas mengapa DPR memilih tidak terburu-buru membahas perubahan aturan agar tidak kembali memicu sengketa di Mahkamah Konstitusi. Kami juga menyoroti bagaimana variasi usulan ambang batas—serta data elektabilitas partai—dapat mengubah peta keterwakilan di DPR pada pemilu berikutnya.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.