Elektabilitas partai politik menjadi acuan dalam polemik ambang batas parlemen

Elektabilitas partai politik menjadi acuan dalam polemik ambang batas parlemen
Ambang Batas Parlemen Diperdebatkan

Pembahasan revisi UU Pemilu kembali menyoroti ambang batas parlemen di tengah beragam usulan partai politik, dari 0 persen hingga 7 persen. Perdebatan itu muncul ketika DPR menyatakan tidak ingin terburu-buru menyusun aturan baru agar ketentuan yang dihasilkan tidak kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Sorotan

  • Pembahasan revisi UU Pemilu terkait ambang batas parlemen masih ditunda DPR karena kekhawatiran akan aturan yang lemah dan potensi sengketa hukum.
  • Hasil survei Indonesia Political Opinion Oktober 2025 menunjukkan Gerindra meraih elektabilitas tertinggi 33,5 persen, diikuti PDI-P 16,4 persen, PKS 4,8 persen, dan Nasdem 4,0 persen.
  • Kenaikan ambang batas lebih dari 4 persen dapat mengancam keterwakilan partai seperti PKS dan Nasdem di DPR periode pemilu berikutnya.

Pembahasan revisi UU Pemilu dan posisi DPR

Seperti diberitakan Kompas.com, wacana perubahan ambang batas parlemen mengemuka bersama rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR tidak akan terburu-buru membahas revisi tersebut karena penyusunan aturan yang dipaksakan berisiko menghasilkan ketentuan yang kurang matang.

Dasco menyatakan pengalaman sebelumnya menunjukkan UU Pemilu kerap digugat dan diputus Mahkamah Konstitusi. Ia menilai kehati-hatian diperlukan agar pembahasan kali ini menghasilkan aturan yang lebih kuat secara hukum dan tidak kembali memicu sengketa konstitusional.

Survei elektabilitas memberi gambaran dampak ambang batas

Di tengah perdebatan itu, hasil survei sejumlah lembaga mulai menjadi rujukan untuk melihat partai mana yang berpotensi lolos ke parlemen jika pemilu digelar pada saat survei dilakukan. Data ini menjadi relevan karena besaran ambang batas dapat langsung memengaruhi jumlah partai yang masuk DPR.

Pada Oktober 2025, Indonesia Political Opinion merilis survei elektabilitas delapan partai yang berada di DPR periode 2024-2029. Dalam simulasi itu, Partai Gerindra mencatat elektabilitas tertinggi sebesar 33,5 persen, disusul PDI-P 16,4 persen, sementara dua partai parlemen terbawah adalah PKS dengan 4,8 persen dan Partai Nasdem 4,0 persen.

Rentang angka tersebut menunjukkan bahwa perubahan ambang batas, terutama bila dinaikkan di atas 4 persen, berpotensi mengubah peta keterwakilan partai di parlemen. Karena itu, perdebatan mengenai PT tidak hanya menyangkut desain aturan pemilu, tetapi juga berimplikasi langsung pada persaingan politik dan komposisi DPR pada pemilu mendatang.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang percepatan revisi UU Pemilu, kami menyoroti desakan agar pembahasan UU Nomor 7 Tahun 2017 segera dipercepat karena waktu legislasi dinilai semakin sempit dan aturan ini menentukan banyak aspek teknis pemilu. Kami juga mengulas usulan agar revisi diajukan sebagai inisiatif pemerintah untuk meminimalkan benturan kepentingan di DPR, sekaligus menempatkan ambang batas parlemen sebagai isu kunci yang berdampak pada efektivitas parlemen dan representasi suara pemilih.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.