DPR hadapi desakan percepat revisi UU Pemilu untuk kepastian tata kelola demokrasi

DPR hadapi desakan percepat revisi UU Pemilu untuk kepastian tata kelola demokrasi
Desakan revisi UU Pemilu

Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan di Jakarta ketika waktu legislasi yang tersisa dinilai semakin sempit. Desakan ini muncul karena aturan pemilu dipandang menentukan desain penyelenggara, proses penghitungan suara, hingga penetapan hasil pemilu di Indonesia.

Sorotan

  • Wakil Ketua Umum PAN Saleh Partaonan Daulay meminta percepatan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 dengan usulan inisiatif pemerintah untuk menghindari benturan kepentingan politik di DPR.
  • Proses revisi UU Pemilu dinilai sangat kompleks karena cakupan aturan yang luas dan tarik ulur kepentingan antarpartai, sehingga melibatkan publik secara luas menjadi krusial.
  • Ambang batas parlemen menjadi isu utama pembahasan Komisi II DPR, berpotensi berdampak pada efektivitas kerja DPR dan representasi suara rakyat.

Usulan inisiatif pemerintah untuk revisi

Seperti dilaporkan Kompas.com, Wakil Ketua Umum PAN Saleh Partaonan Daulay menyatakan RUU Pemilu merupakan fondasi utama implementasi demokrasi di Indonesia dan menilai keadilan pelaksanaan pemilu bergantung pada bagaimana rancangan aturan itu disusun. Dalam keterangannya pada Kamis, 23 April 2026, ia mengatakan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 belum kunjung dilakukan DPR meski urgensinya dinilai tinggi.

Saleh menyebut penyusunan revisi tidak mudah karena banyaknya kepentingan partai politik yang harus diakomodasi. Menurut dia, cakupan aturan itu sangat luas, mulai dari pembentukan penyelenggara pemilu hingga penghitungan dan penetapan hasil pemilu, sehingga tarik ulur antarpartai berpotensi muncul sejak awal pembahasan.

Karena itu, ia menyarankan agar revisi UU Pemilu diajukan sebagai usul inisiatif pemerintah, bukan DPR. Menurutnya, langkah tersebut dapat menekan benturan agenda politik pada tahap awal, sementara perbedaan pandangan antarpartai tetap bisa dibahas dalam daftar inventarisasi masalah.

Dampak bagi representasi politik dan proses demokrasi

Saleh juga menekankan pentingnya pelibatan publik secara luas dalam penyusunan RUU Pemilu. Ia menilai tokoh agama, akademisi, dan organisasi masyarakat perlu ikut dilibatkan agar proses pembentukan aturan memenuhi prinsip partisipasi bermakna dan tidak meninggalkan kelompok berkepentingan.

Di sisi lain, ambang batas parlemen menjadi salah satu poin utama yang sedang dibahas di Komisi II DPR dalam agenda revisi UU Pemilu. Isu ini dinilai penting karena pada periode sebelumnya ambang batas parlemen memunculkan persoalan efektivitas kerja DPR, suara rakyat yang terbuang, serta partai-partai yang tidak lolos parliamentary threshold.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang usulan ambang batas parlemen berjenjang dalam revisi UU Pemilu, kami membahas dorongan agar threshold dibedakan untuk DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Saat itu juga disoroti alasan di balik skema tersebut, yakni menyeimbangkan keterwakilan pemilih dengan kebutuhan efektivitas pemerintahan, termasuk wacana pengaitan dengan aturan pembentukan fraksi agar pengambilan keputusan di parlemen lebih efisien.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.